Pekebun Bulungan Didorong Miliki STD-B, Distan Tegaskan Legalitas Jadi Kunci Akses

  • 30 Jul 2026 18:23 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan menegaskan pentingnya legalitas usaha perkebunan bagi seluruh pekebun melalui kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).

Langkah ini dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Perkebunan yang digelar Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan di Desa Pura Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Kegiatan ini diikuti para pekebun, perangkat desa, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya STD-B sebagai legalitas usaha budidaya perkebunan.

Selain itu, Dinas Pertanian juga menjelaskan persyaratan, mekanisme pendaftaran, hingga berbagai manfaat yang dapat diperoleh pekebun setelah memiliki dokumen tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan, Kristiyanto, menegaskan bahwa kepemilikan STD-B bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap aktivitas usaha perkebunan masyarakat.

"STD-B merupakan identitas resmi usaha budidaya perkebunan masyarakat. Dengan memiliki dokumen ini, pekebun memiliki kepastian legalitas sehingga lebih mudah memperoleh pembinaan, pendampingan, maupun berbagai program pemerintah yang disalurkan kepada sektor perkebunan," tegas Kristiyanto.

Menurutnya, masih banyak pekebun yang menganggap administrasi sebagai hal yang tidak penting.

Padahal, legalitas menjadi salah satu syarat utama dalam mendukung pengembangan usaha perkebunan yang profesional.

"Kami ingin mengubah pola pikir tersebut. Perkebunan yang dikelola dengan baik harus diawali dengan administrasi yang tertib. Legalitas akan memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap hasil perkebunan yang dihasilkan masyarakat," ujarnya.

Kristiyanto menambahkan, Dinas Pertanian akan terus menggencarkan sosialisasi hingga ke desa-desa agar semakin banyak pekebun memahami manfaat STD-B dan segera mendaftarkan usaha budidayanya.

"Kami tidak ingin ada pekebun yang tertinggal hanya karena belum memiliki legalitas. Semakin banyak yang memiliki STD-B, semakin besar pula peluang mereka memperoleh akses bantuan, peningkatan kapasitas, hingga program pengembangan perkebunan dari pemerintah," katanya.

Ia berharap seluruh pemerintah desa, penyuluh pertanian, dan kelompok tani ikut berperan aktif mengedukasi masyarakat agar pengurusan STD-B dapat berjalan lebih cepat dan merata.

"Ke depan kami ingin seluruh usaha budidaya perkebunan di Kabupaten Bulungan tercatat dengan baik. Dengan data yang akurat dan legalitas yang jelas, pemerintah akan lebih mudah menyusun kebijakan yang tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan pekebun serta mendorong sektor perkebunan Bulungan semakin maju dan berdaya saing," pungkas Kristiyanto. (rln)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....