Poin Penting Hasil Pembahasan Rapat TERAS Timur di Kelurahan Gunung Lingkas

  • 25 Jul 2026 00:17 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Rapat Tema, Evaluasi, Rembug Aksi, dan Solusi (TERAS) Timur yang digelar di Kelurahan Gunung Lingkas, Jumat, 24 Juli 2026, menjadi forum koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, masyarakat serta para pemangku kepentingan. Dalam membahas berbagai isu strategis terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat, khusunya di wilayah Kelurahan Gunung Lingkas.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Intang, S.E., M.H., menyampaikan TERAS lahir dari kebutuhan akan ruang diskusi bersama yang tidak kaku dan tidak berjarak. “Namun tetap fokus pada persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, karena banyak persoalan dilapangan yang bisa diselesaikan lebih cepat, jika dibicarakan bersama dan ditindaklanjuti secara terkoordinasi,” ujarnya.

Kegiatan TERAS dirancang dengan konsep diskusi santai dan terbuka, sehingga semua peserta memiliki ruang untuk menyampaikan, pendapat, usulan, maupun masukan. “Topik yang dibahas menyesuaikan dengan isu yang berkembang di wilayah masing-masing kelurahan, mulai dari pelayanan publik, pembangunan, hingga persoalan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.

Sejumlah poin penting hasil pembahasan rapat TERAS Timur yang digelar di Kelurahan Gunung Lingkas yaitu:

1. Terkait pembahasan Perwali Nomor 30 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 13 Tahun 2024, Nomor Induk Bidang (NIB) bersifat opsional dalam penerbitan surat penguasaan fisik bidang tanah. NIB dapat dicantumkan apabila telah tersedia dari hasil peta bidang tanah BPN.

2. BPN akan menindaklanjuti hasil RDP berupa inventarisasi data, penyampaian hasil pengukuran ulang batas Kelurahan Kampung 6 dan Kampung 4, serta menyerahkan data peta bidang yang telah memiliki NIB kepada kelurahan.

3. Permasalahan pelayanan pertanahan agar tetap mengacu pada SOP BPN. Masyarakat dapat memantau proses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan menyampaikan sanggahan apabila terdapat keterlambatan pelayanan.

4. Usulan masyarakat terkait penerangan jalan, perbaikan jalan, jaringan listrik, serta pengurusan PBG/IMB akan menjadi bahan prioritas usulan pembangunan sesuai kemampuan anggaran.

5. Terkait galian C, kewenangan perizinan berada pada Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kegiatan yang telah memiliki izin.

Sementara tindaklanjut yang akan dilakukan diantaranya, menginventarisasi permasalahan penerapan Perwali No. 13 Tahun 2024 dan penyusunan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kelurahan. BPN Kota Tarakan menyampaikan data hasil inventarisasi, pengukuran ulang batas wilayah, serta peta bidang yang telah memiliki NIB kepada kelurahan.

Kelurahan dan Bagian Tata Pemerintahan menginventarisasi data penerima Jagad Prada beserta RT dan lokasi. Kecamatan, Kelurahan, Dishub, PLN, menghimpun seluruh usulan penerangan jalan, perbaikan jalan, dan jaringan listrik untuk diusulkan kepada OPD terkait pada perencanaan tahun berikutnya.

BPN, Kecamatan, Kelurahan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur pengurusan sertifikat tanah, Surat Penguasaan Fisik, serta PBG/IMB sesuai regulasi yang berlaku. dan Kecamatan, Kelurahan, serta Dinas ESDM Provinsi Kaltara menginventarisasi dampak kegiatan galian C dan menyampaikan kepada instansi berwenang untuk pengawasan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....