PTUN Tanjung Selor Beroperasi Oktober, Warga Kaltara Tak Perlu Lagi ke Samarinda
- 23 Jul 2026 16:03 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Masyarakat Kalimantan Utara segera menikmati layanan peradilan yang lebih mudah dan cepat.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Selor ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026, sehingga masyarakat tidak lagi harus mengurus perkara tata usaha negara ke Samarinda.
Kepastian percepatan operasional PTUN Tanjung Selor mengemuka saat Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., di Tanjung Selor, Rabu (22/7/2026).
"Hadirnya PTUN di Kalimantan Utara merupakan kebutuhan yang sudah lama dinantikan. Harapan kami di provinsi baru ini, lembaga peradilan bisa semakin lengkap sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh akses keadilan," ujar Gubernur Zainal A. Paliwang.
Menurutnya, keberadaan PTUN akan memangkas waktu dan biaya yang selama ini harus dikeluarkan masyarakat karena seluruh proses persidangan masih dilaksanakan di Samarinda.
Kondisi tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat yang berasal dari wilayah-wilayah terpencil di Kalimantan Utara.
"Selama ini penanganan perkara harus bolak-balik ke Samarinda. Tentu hal itu membutuhkan biaya besar dan waktu yang tidak sedikit. Dengan hadirnya PTUN di Tanjung Selor, pelayanan hukum akan jauh lebih efektif dan mudah dijangkau masyarakat," katanya.
Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mendukung penuh operasional PTUN.
Salah satunya dengan menyiapkan lahan hibah di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor sebagai lokasi pembangunan kantor permanen.
"Lokasi permanen sudah kami siapkan di KBM dan jaringan listrik juga sudah tersedia. Kami ingin seluruh fasilitas pendukung segera terpenuhi agar pembangunan kantor definitif dapat berjalan sesuai rencana," ungkapnya.
Selain PTUN, Zainal berharap pemerintah pusat dan Mahkamah Agung dapat terus melengkapi infrastruktur peradilan di Kalimantan Utara dengan menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga Pengadilan Militer.
"Kami ingin seluruh layanan peradilan tersedia di ibu kota provinsi. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi keluar daerah hanya untuk mencari keadilan. Ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara," pungkasnya. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....