WFH ASN Bulungan Dihentikan, Syarwani: Pelayanan Publik Harus Lebih Maksimal

  • 21 Jul 2026 19:56 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi menghentikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/146/Org-II tentang Pemberhentian Work From Home (WFH), seluruh ASN diwajibkan kembali melaksanakan tugas secara penuh di kantor atau Work From Office (WFO) sesuai hari dan jam kerja yang berlaku.

Kebijakan tersebut diterbitkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, sekaligus berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan WFH yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulungan pada 17 Juli 2026.

Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan penghentian WFH merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.

"Kita sudah melakukan evaluasi secara internal. Pertimbangannya adalah produktivitas kerja dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu kami memutuskan untuk tidak lagi memberlakukan WFH, sehingga seluruh ASN dapat bekerja penuh di kantor dan pelayanan publik benar-benar maksimal," tegas Syarwani, Selasa (21/7/20026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada instruksi lanjutan dari pemerintah pusat mengenai batas akhir pelaksanaan WFH.

Namun, Pemerintah Kabupaten Bulungan memilih mengambil langkah lebih cepat demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Syarwani, kebijakan tersebut bukan berarti pelaksanaan WFH sebelumnya gagal.

Namun, kehadiran pegawai secara langsung dinilai lebih efektif dalam mempercepat koordinasi, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat kualitas pelayanan publik.

"Bukan berarti saat WFH pelayanan tidak maksimal, tetapi saya meyakini pelayanan akan jauh lebih maksimal jika ASN hadir langsung di kantor. Koordinasi lebih mudah, pengawasan lebih efektif, dan masyarakat juga mendapatkan pelayanan yang lebih cepat," ujarnya.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, penghentian WFH juga menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin aparatur.

Pemerintah tidak ingin muncul persepsi negatif di masyarakat terkait pelaksanaan WFH yang berpotensi disalahgunakan.

"Kita juga tidak ingin muncul sorotan bahwa ada ASN yang berada di luar tempat tugas dengan alasan WFH. Itu menjadi catatan evaluasi kami. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara langsung agar disiplin dan profesionalisme ASN tetap terjaga," katanya.

Syarwani menambahkan, setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya ditentukan berdasarkan kinerja.

Oleh sebab itu, kehadiran dan produktivitas kerja harus dapat diukur secara objektif.

"Pemerintah memberikan reward kepada ASN melalui TPP setiap bulan. Konsekuensinya, kinerja juga harus terukur. Dengan bekerja penuh di kantor, pengawasan terhadap disiplin, kehadiran, dan kualitas pelayanan akan jauh lebih mudah dilakukan," pungkasnya. (rln)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....