Pastikan Sesuai Aturan, PSDKP Perketat Pengawasan Dua Arah di Kaltara

  • 22 Jun 2026 11:11 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan aktivitas kelautan dan perikanan, termasuk komoditas ekspor di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Langkah ini diambil guna menjamin tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Sahono Budianto, menyampaikan bahwa pengawasan di wilayah kerja Tarakan dan sekitarnya terus berjalan secara konsisten melalui Stasiun PSDKP Tarakan.

"PSDKP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan di wilayah Tarakan melalui Stasiun PSDKP Tarakan. Kami terus bersinergi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin tertib peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan," ujar Budianto saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (20/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, PSDKP menerapkan strategi pengawasan yang terukur dan terbagi ke dalam beberapa fokus utama.

Penanaman Modal Foreign/Asing (PMA), menjadi fokus dan tugas fungsi utama dari PSDKP tingkat pusat yang diawasi melalui patroli dan pemeriksaan rutin.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yaitu pengawasan dilakukan berdasarkan laporan berkala, koordinasi, serta atensi dari dinas terkait di daerah.

Budianto menambahkan bahwa pengawasan di lapangan bersifat fleksibel namun tetap terukur, baik secara reguler maupun insidental berdasarkan dinamika di lapangan.

BACA JUGA :

https://rri.co.id/tarakan/regional/2508197/tampung-keluhan-eksportir-bppmhkp-petakan-masalah-regulasi

https://rri.co.id/tarakan/regional/2507738/ekspor-perikanan-kaltara-via-udara-distop-sementara

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

"Pengawasan itu bisa rutin/reguler, bisa juga insidental. Untuk yang insidental, sumber informasinya bisa datang dari berbagai pihak, termasuk laporan dari masyarakat," jelas Budianto.

Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi yang masuk tidak bisa langsung ditindak tanpa adanya dasar yang kuat. Karena itu PSDKP menerapkan metode pengawasan dua arah yang proaktif sekaligus akomodatif terhadap laporan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menekankan pentingnya validitas data dalam setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Mekanismenya dua arah. Kami bergerak aktif (proaktif) mencari data, dan di sisi lain masyarakat juga bisa menyampaikan informasi kepada kami. Namun, laporan tersebut harus detail, lengkap, dan jelas objek serta lokasinya agar bisa kami kaji, klarifikasi, dan analisis terlebih dahulu," pungkas Yoki. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....