Dinas PUPR Tarakan Perketat Izin Tata Ruang dan Pelayanan

  • 17 Jun 2026 14:33 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkomitmen memperketat kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta pengujian bahan yang akuntabel. Langkah tegas ini diambil guna memastikan investasi yang masuk ke Kota Tarakan tidak merusak lingkungan hidup.

Komitmen tersebut menjadi sorotan utama dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Gedung Dinas PUPR Kota Tarakan (Senin, 15/06).

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kota Tarakan, Ajat Jatnika, yang hadir membacakan sambutan Plt Wali Kota Tarakan, menegaskan bahwa regulasi tata ruang saat ini sudah mengalami pergeseran fungsi yang sangat krusial. KKPR bukan lagi sekadar dokumen pelengkap, melainkan prasyarat utama.

"Kini KKPR menjadi pintu gerbang utama yang memastikan setiap rencana kegiatan investasi telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. KKPR merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kepastian hukum," ujar Ajat Jatnika saat memberikan sambutan.

Antisipasi Dampak Lingkungan dan Bencana

Lebih lanjut, Ajat mengingatkan dampak buruk yang mengintai jika pembangunan di Kota Tarakan berjalan tanpa kendali dan pengawasan tata ruang yang ketat. Beberapa potensi ancaman yang dapat merugikan warga di antaranya:

  • Bencana banjir yang meluas.
  • Kemacetan lalu lintas akibat tata letak bangunan yang keliru.
  • Berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Oleh sebab itu, Pemkot Tarakan memanfaatkan forum ini sebagai wadah dialog bersama para camat, lurah, hingga perwakilan Rukun Tetangga (RT). Melalui serapan aspirasi dan kendala di lapangan, Dinas PUPR diharapkan dapat menghadirkan pelayanan yang kian transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat Tarakan. (Setya)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....