Pemkot Tarakan Siapkan Restrukturisasi Besar-Besaran, Ini OPD yang akan Digabung
- 09 Agt 2026 06:49 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka efisiensi anggaran.
Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes menyebut rancangan peraturan daerahnya (Raperda) saat ini sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Ditargetkan tuntas sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2027.
“Yang harus selesai tahun ini, sebelum penyusunan anggaran. Karena ini berkaitan dengan anggaran juga, penggabungan anggaran, OPD pasti penggabungan anggaran juga,” ujar Khairul saat ditemui di Tarakan, Jumat (7/8/2026).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan ini merinci sejumlah dinas dan badan yang akan dilebur: Di antaranya Dinas Perhubungan akan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) .
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadi satu dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Tarakan.
Ada pun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan Keluarga Berencana (KB) nantinya menjadi bagian Dinas Kesehatan.
Selain di tingkat dinas, pemangkasan juga menyasar Sekretariat Daerah. Khairul menyebut beberapa bagian akan digabung di antaranya Bagian Tapem dengan Bagian Kesra, Bagian Pembangunan dengan Bagian Ekonomi, Bagian Humas dengan Bagian Umum serta Bagian Protokol.
Jumlah asisten wali kota juga dipangkas dari saar ini tiga, akan menjadi dua asisten.
"Asisten kita kurangi jadi dua. Karena nanti kan asisten lebih mengkoordinir saja, yang mengeksekusinya kan di dinas-dinasnya,” jelas Khairul.
Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selamat dari rencana restrukturisasi ini. Jika sebelumnya sempat muncul wacana penggabungan dengan Satpol PP dan PMK, setelah konsultasi ke Kemendagri, rencana itu batal.
“Ternyata tidak bisa digabung. BPBD harus berdiri sendiri. Damkarnya tadi saja mau digabungkan ke sana. BPBD sudah punya rumah sendiri dia, jadi tidak bisa dimasuk-masukin,” kata Khairul.
Jika tak ada kendala, struktur baru atau “soteka baru” akan mulai berjalan 1 Januari 2027. Sementara APBD Perubahan tahun ini tetap memakai struktur lama. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....