Ombudsman Kaltara Terima 38 Laporan Selama Tahun 2026

  • 31 Mei 2026 18:12 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfa, membeberkan statistik penanganan laporan masyarakat yang masuk ke instansinya sepanjang tahun berjalan 2026. Hingga memasuki triwulan kedua ini, total aduan yang telah teregistrasi secara resmi kini sudah menyentuh angka puluhan kasus.

Berdasarkan data berkala yang dihimpun, total aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kaltara sepanjang tahun 2026 berjalan ini telah mencapai 38 laporan. Angka ini mencerminkan dinamika pengawasan yang terus bergerak aktif di lima kabupaten dan kota se-Kaltara.

Sementara itu, jika melihat tren bulanan secara lebih spesifik, tercatat ada lonjakan penyerahan aduan yang cukup signifikan dalam beberapa minggu terakhir. Sepanjang periode bulan April saja, instansi pengawas pelayanan publik tersebut telah menerima sebanyak 19 laporan baru dari masyarakat.

"Dari belasan laporan yang masuk selama bulan April tersebut, Ombudsman Kaltara mencatat adanya klaster permasalahan tertentu yang mendominasi aduan warga," Ungkap Maria.

Lebih Lanjut Maria Ulfa menyebutkan bahwa substansi laporan paling banyak berkaitan erat dengan masalah internal kepegawaian institusi pemerintah.

Atas dasar itu, maladministrasi terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) juga menjadi sektor yang paling banyak dikeluhkan. Warga menilai transparansi serta akuntabilitas aset negara di wilayah perbatasan ini masih memerlukan evaluasi dan perbaikan struktural yang mendalam.

"Menindaklanjuti puluhan berkas yang masuk tersebut, tim keasistenan pengaduan Ombudsman Kaltara memastikan tidak tinggal diam. Seluruh laporan yang dinyatakan memenuhi syarat materiil kini tengah berada dalam rangkaian tahapan pemeriksaan intensif oleh para asisten Ombudsman," Tuturnya.

Metode pemeriksaan yang dijalankan oleh Ombudsman Kaltara dilakukan secara komprehensif guna mencari kebenaran materiil. Tim pengawas menerapkan mekanisme pemanggilan resmi terhadap jajaran pejabat penanggung jawab administrasi publik yang menjadi terlapor dalam kasus terkait.

Tak hanya mengandalkan pemanggilan formal di kantor, Ombudsman Kaltara juga bergerak proaktif ke lapangan. Maria Ulfa menegaskan bahwa para asistennya kerap diterjunkan langsung ke titik lokasi pelayanan untuk melakukan pengumpulan data otentik dan memverifikasi dokumen secara riil.

Langkahnya pemeriksaan lapangan ini dinilai krusial guna menguji kebenaran aduan yang disampaikan oleh masyarakat secara objektif. Melalui konfrontasi data langsung di lapangan, diharapkan penyelesaian masalah maladministrasi dapat diselesaikan secara berkeadilan serta berbasis fakta hukum yang kuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....