Tunggakan BPJS Tarakan Rp41 Miliar, Kelas 3 Paling Banyak Menunggak
- 20 Mei 2026 10:26 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mencatat angka tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kota Tarakan telah menembus angka Rp41 miliar hingga April 2026. Hal ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak terkait keberlangsungan layanan kesehatan.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Tarakan, Muhammad Emeraldi, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), total nilai tunggakan iuran mencapai Rp82 miliar. Berdasarkan data tersebut, setengah dari total tunggakan di Kaltara terkonsentrasi di Kota Tarakan.
"Untuk di Kota Tarakan sendiri, sampai dengan saat ini terdapat total tunggakan mencapai 41 miliar rupiah dengan jumlah peserta yang menunggak kurang lebih sebanyak 50.000 jiwa," ujar Emeraldi dalam dialog Sapa Kaltara.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Aldi ini membeberkan segmen kepesertaan yang paling mendominasi dalam daftar penunggak iuran. Dari total Rp41 miliar tunggakan di Tarakan, kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri kelas 3 menempati urutan teratas.
Pihak BPJS Kesehatan merincikan bahwa nominal tunggakan dari segmen peserta mandiri kelas 3 saja sudah menyentuh angka Rp24 miliar. Fenomena ini terjadi salah satu alasannya karena jumlah peserta di kelas tersebut merupakan yang paling banyak jika dibandingkan dengan kelas lainnya.
Merespons keluhan masyarakat mengenai beban iuran ini, pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto berencana untuk melakukan revitalisasi atau penghapusan utang tunggakan iuran JKN bagi masyarakat yang tidak mampu.
Aldi menegaskan, terkait wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan tersebut, pihaknya selaku badan penyelenggara masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Saat ini, aturan tersebut masih digodok dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres).
Proses penyusunan Raperpres pemutihan tunggakan iuran ini juga sedang berada dalam tahap harmonisasi antar kementerian. BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Kesehatan untuk merumuskan detail kebijakannya.
Meskipun menginginkan seluruh tunggakan masyarakat bisa dihapuskan, BPJS Kesehatan Tarakan menyadari adanya keterbatasan beban anggaran negara. Oleh karena itu, prioritas penghapusan kemungkinan besar akan diarahkan khusus pada peserta kurang mampu di kelas 3.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....