BPJS Kesehatan Tarakan 'Jemput Bola' Pengaduan, Lindungi Pekerja Dapatkan JKN

  • 07 Jun 2026 18:58 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tarakan meluncurkan kanal pengaduan bagi pekerja yang belum didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi kerja. Peluncuran ini dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) di Gedung Serbaguna, Kantor Walikota Tarakan.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, kanal ini dapat menjadi sarana bagi pekerja untuk memperjuangkan haknya memperoleh perlindungan jaminan sosial kesehatan. Yusef mengatakan, kanal pengaduan tersebut menjadi kesempatan bagi pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Peluncuran kanal pengaduan ini, kata Yusef merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara, dan Ombudsman RI. Dengan kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan sesuai tagline ‘1 Pekerja Terdaftar=1 Keluarga Terlindungi'

“Warga yang merasa dia pekerja, belum didaftarkan, bahkan pekerja yang selama ini ikut mandiri karena belum didaftarkan pemberi kerjanya, silakan mengadu melalui link yang kami sampaikan,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Pasca peluncuran kanal pengaduan tersebut, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat yang merasa berstatus sebagai pekerja namun belum didaftarkan oleh pemberi kerja untuk segera melapor. Termasuk pekerja yang selama ini membayar iuran secara mandiri meskipun seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Yusef pun menjelaskan, pemerintah daerah turut dilibatkan dalam sosialisasi program ini hingga tingkat bawah. Saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan surat edaran yang akan diteruskan kepada lurah dan ketua rukun tetangga (RT) agar menginformasikan kanal pengaduan tersebut kepada masyarakat, Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara berjenjang.

BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika permasalahan belum terselesaikan, penanganannya akan melibatkan Disnakertrans, Ombudsman Republik Indonesia hingga jalur hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Adapun sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....