Satpol PP Tegas, Lapak di Atas Drainase dan Trotoar Harus Dibongkar
- 24 Feb 2026 14:15 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Satpol PP dan PMK mempertegas penataan kawasan perkotaan Tanjung Selor.
Pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas drainase, trotoar, hingga bahu jalan diberi ultimatum untuk segera membongkar lapaknya sebelum tindakan tegas dilakukan.
Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului, menegaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah dan tim penataan wilayah perkotaan.
“Kami sudah cukup lama melakukan pendekatan persuasif. Teguran sudah diberikan. Sekarang saatnya penataan ditegakkan sesuai aturan,” tegas Wilson.
Ia menekankan, praktik berjualan di atas saluran drainase dan trotoar jelas melanggaran peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penataan PKL.
Lalu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan Liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar dan garis sempadan bangunan, pagar, sungai dan pantai.
“Drainase dan trotoar itu aset Pemda. Fungsinya untuk saluran air dan pejalan kaki, bukan untuk tempat berdagang. Kalau ini terus dibiarkan, kota kita akan semrawut,” ujarnya.
Menurutnya, pertumbuhan jumlah pedagang yang semakin banyak tidak boleh mengorbankan hak masyarakat pengguna jalan.
Bahkan masih ditemukan gerobak, lapak semi permanen hingga penjual bensin eceran yang menutup drainase dan trotoar.
“Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga keselamatan. Bisa mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” katanya.
Wilson menyebut, pihaknya memberi tenggat waktu hingga setelah Lebaran agar para pedagang membongkar sendiri lapaknya.
Namun ditegaskannya, Satpol PP memastikan penertiban dilakukan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di pusat Kota Tanjung Selor.
“Kami masih beri kesempatan untuk dibongkar mandiri. Tapi kalau setelah Lebaran tidak diindahkan, kami akan lakukan pembongkaran paksa sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....