Polisi Terbitkan DPO Otak Kasus Penganiayaan di Perikanan
- 04 Jan 2026 16:37 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan : Kepolisian Resor (Polres) Tarakan terus memburu seorang pria berinisial IK, yang diduga sebagai otak pelaku dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam di kawasan Perikanan, Jalan Gajah Mada RT 22, Kota Tarakan. Hingga kini, IK masih buron dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, mengungkapkan bahwa IK mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya pada Jumat (2/1/2026). Dengan tidak hadirnya IK tanpa alasan yang sah, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan.
“Pada hari ini merupakan panggilan kedua kami terhadap saudara IK. Namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami tetapkan IK sebagai DPO,” jelas Ridho.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, masing-masing berinisial IK, RH, dan SU. Dua tersangka lainnya, RH dan SU, telah diamankan melalui upaya paksa pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Ridho menegaskan, peran IK dinilai paling dominan dalam insiden berdarah tersebut. IK diduga terlibat cekcok lebih dulu dengan korban sebelum memanggil rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan secara bersama-sama.
“IK ini merupakan otak dari penganiayaan dan pengeroyokan. Dia yang terlibat cekcok awal dengan korban, kemudian memanggil teman-temannya untuk menyerang,” tegas Ridho.
| Baca juga: Polda Kaltara Ungkap 58 Kejahatan 3C |
Tak hanya itu, sebilah parang yang menyebabkan korban mengalami luka robek juga diduga merupakan milik IK. Usai kejadian, IK disebut melarikan diri dengan dibonceng oleh tersangka SU sambil membawa senjata tajam tersebut.
“Setelah melakukan tindak pidana, saudara IK dibonceng oleh saudara SU untuk melarikan diri dengan membawa satu buah sajam jenis parang. Senjata tersebut kemudian disembunyikan oleh SU,” ungkapnya.
Meski tidak terlibat langsung dalam penganiayaan, SU tetap ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menghilangkan barang bukti.
| Baca juga: Polres Musnahkan Sabu Hasil Dua Pengungkapan |
“Walaupun SU tidak melakukan penganiayaan, yang bersangkutan turut serta dalam upaya menghilangkan barang bukti, sehingga tetap kami proses hukum,” tambah Ridho.
Sementara itu, tersangka RH diketahui turut melakukan kekerasan secara langsung terhadap korban. RH diduga memukul korban menggunakan helm yang dikenakannya saat kejadian.
“RH melakukan pemukulan menggunakan helm. Helm tersebut masih dalam pencarian karena digunakan sebagai alat pemukul,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan.
Hingga kini, keberadaan IK masih belum diketahui secara pasti. Namun, polisi mengaku telah mengantongi sejumlah informasi terkait persembunyian tersangka.
“Secara undang-undang, kami sudah dapat melakukan upaya paksa terhadap saudara IK. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau berpapasan dengan yang bersangkutan, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” demikian Kasat Reskrim Polres Tarakan. (Crz)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....