Barang Bukti dari Tambang Ilegal hingga Asusila Dimusnahkan
- 11 Des 2025 13:07 WIB
- Tarakan
KBRN, Tanjung Selor : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (11/12/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari dan mencakup barang bukti dari 93 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Yopy Adriansyah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini seluruhnya sudah inkrah, sebagaimana amar putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Kami hanya memastikan putusan tersebut dijalankan secara tegas,” ujarnya.
Ia merinci, 93 perkara itu mencakup 61 perkara narkotika, 22 perkara ketertiban umum, dan 10 perkara pertanahan (harda) yang ditangani sepanjang Triwulan IV 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 95,13 gram, pakaian terkait perkara asusila, handphone yang digunakan dalam transaksi narkotika, peralatan tambang ilegal, serta seperangkat alat penyalahgunaan narkoba seperti bong, timbangan digital, dan kotak penyimpanan sabu.
Menurut Yopy, pemusnahan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Kejaksaan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setiap barang bukti yang tidak lagi diperlukan harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia menyebut proses pemusnahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai unsur terkait.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas penegakan hukum di Bulungan. Semua dilakukan terbuka agar publik dapat melihat bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Yopy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam penanganan barang bukti hingga tahap pemusnahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik, pihak pengadilan, serta jajaran kejaksaan. Tanpa sinergi, proses ini tidak bisa berjalan efektif,” katanya.
Ia menekankan bahwa pemusnahan berkala akan terus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah. Ini memastikan putusan pengadilan dijalankan konsisten dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan,” tutupnya. (Ramlan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....