Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap PPA Satreskrim

  • 21 Mei 2026 18:23 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Tarakan berhasil membuka tabir kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kali ini, seorang pria lanjut usia berinisial J (70) ditangkap di Kecamatan Tarakan Barat, atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya.

Pria tersebut diyakini dengan tega melakukan pencabulan dan pelecehan fisik berulang kepada seorang anak perempuan berusia sembilan tahun.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban yang teregistrasi dengan nomor LP/B/107/V/2026/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas guna menangkap pelaku sekaligus mengantisipasi dampak yang lebih buruk.

"Kronologi bermula saat ibu korban, yang merupakan pelapor, sedang menunggu anaknya pulang setelah menjalankan ibadah salat Isya berjamaah di masjid dekat rumah mereka. Namun sesampainya di rumah, korban mengeluhkan rasa sakit di area sensitifnya, membuat ibunya segera memeriksa kondisinya," ujarnya, Kamis (21/05/2026).

Pelapor menemukan luka lecet berwarna merah di area vital korban setelah memeriksa pakaian bawah anaknya. Setelah didesak secara perlahan, korban mengaku telah dilecehkan oleh J, yang kemudian diketahui memasukkan jarinya ke alat kelamin anak tersebut.

Selain itu, pelaku juga mencium bibir serta pipi korban, meraba area dada, dan memegang paha anak tersebut. "Tidak dapat menerima perbuatan keji terhadap anaknya, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan, jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian pada Selasa (12/5), tersangka diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tarakan.

Dalam interogasi awal, J mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih memiliki niat jahat karena sering melihat korban melintas di depan rumahnya. Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat J mengakui bahwa pelecehan serupa sudah pernah ia lakukan sebelumnya pada 10 Mei 2026. Ini kali kedua ia melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Selain menangkap J, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian kaos, celana panjang, serta celana dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian," sebutnya.

Kini J harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat dan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.

"Pelaku J secara sengaja memanfaatkan kerentanan dan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya," tuturnya. (CRZ)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....