Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti

  • 10 Jul 2025 20:44 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tanjung Selor : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 46 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2025.

Kegiatan ini digelar pada Kamis (10/7/2025) sebagai bentuk pelaksanaan amanat putusan pengadilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bulungan, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara, yakni tindak pidana narkotika dan zat adiktif, perkara orang dan harta benda (Oharda), serta perkara ketertiban umum.

“Dari total 46 perkara, sebanyak 25 di antaranya adalah perkara narkotika, 7 perkara Oharda, dan 14 perkara ketertiban umum,” ujar Ari kepada RRI Tarakan.

Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 16,01 gram. Para terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semua barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan, kami musnahkan sesuai amar putusan pengadilan,” tegasnya.

Untuk perkara Oharda, barang bukti yang dihancurkan meliputi pakaian, handphone, kartu ATM, buku rekening, hingga potongan kayu. Kasus-kasus ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.

Adapun dalam perkara ketertiban umum, barang bukti yang turut dimusnahkan mencakup pakaian, material pertambangan ilegal, serta alat komunikasi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan sejumlah pasal lainnya dalam undang-undang terkait.

Ari menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejari Bulungan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

“Ini adalah wujud pertanggungjawaban kami dalam menuntaskan proses hukum. Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tutupnya. (Ramlan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....