Satresnarkoba Tangkap WNA Malaysia Membawa Sabu 2Kg

  • 23 Jun 2025 18:31 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan : Identitas WNA asal Malaysia yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Tarakan terungkap. Pria tersebut diketahui berinisial MA (39) yang sempat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua kilogram (kg) ke wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Penangkapan diketahui terjadi di Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekira pukul 06.00 WITA.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen. Polisi mendapat kabar akan adanya transaksi narkotika di pelabuhan tersebut yang berasal dari Tawau, Malaysia, tujuan Kota Tarakan.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah tas hitam milik tersangka," ungkapnya.

Tim kepolisian mencurigai dua orang di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan serta kapal kecil yang mereka gunakan. Dalam pemeriksaan itu, aparat menemukan dua bungkus sabu yang dikemas rapi dalam tas hitam. Berdasarkan interogasi di tempat, MA mengaku membawa paket sabu tersebut dari Tawau.

MA yang berprofesi sebagai nelayan itu menggunakan jalur laut dengan memanfaatkan pelabuhan kecil yang minim pengawasan. Ia menggunakan perahu kecil bermesin 30 PK untuk menyebrang dari Tawau langsung ke Tarakan. Polisi mencatat bahwa metode ini umum digunakan oleh sindikat internasional karena keterbatasan pengawasan di titik-titik pelabuhan kecil.

"Tersangka memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil. Dari keterangan tersangka, ini baru pertama kali dia lakukan dan dijanjikan upah RM3.000 atau sekitar Rp11,4 juta," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 2 bungkus sabu seberat total 2.048,26 gram (2 kg), 1 tas hitam, 1 ransel hitam, 1 unit HP warna biru, 2 plastik hitam, aluminium foil, besi pemberat, Plastik bening, timbangan digital, powerbank, 1 sepeda motor warna merah, 1 perahu kecil kuning dan mesin 30 PK.

Jika dihitung berdasarkan harga pasaran sekitar Rp1,5 juta per gram, maka total nilai ekonomis sabu yang disita mencapai Rp3,07 miliar. Dengan estimasi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 12 orang, maka penggagalan ini menyelamatkan sekitar 24.579 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dalam aksi penyelundupan ini, MA tidak bergerak sendiri. Seorang rekannya yang berinisial R berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan. R diketahui merupakan warga negara Indonesia asal Sebatik, Kabupaten Nunukan. Polisi saat ini tengah memburu R dan mendalami jaringannya yang lebih luas.

"Kami sempat melakukan pengejaran bersama warga sekitar, tapi R berhasil kabur. Diduga dia menjadi penjemput MA dan ikut membantu dari Tawau ke Tarakan," tutur Erwin.

Sayangnya, penyelidikan sempat terhambat akibat informasi yang cepat tersebar di media sosial, sehingga jaringan yang hendak dikembangkan sementara ini putus. Polisi belum dapat mengungkap siapa penerima akhir sabu tersebut di Tarakan.

MA saat ini ditahan di Mapolres Tarakan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan konsulat Malaysia untuk memverifikasi identitas tersangka. MA telah mengakui dirinya WNA Malaysia dan sebelumnya pernah dihukum di negaranya karena kasus serupa. Identitasnya telah terkonfirmasi dengan konsulat Malaysia," bebernya. (Crz)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....