Bersama Kuasa Hukum, Iskandar Kembali Pertanyakan Kasus Tabungannya
- 19 Mei 2025 16:53 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan: Korban dugaan kasus penipuan yang berujung pembobolan rekening di BNI senilai Rp 375 Juta, Iskandar, kembali mendatangi Kantor BNI Cabang Tarakan pada Senin (19/5/2025).
Kedatangan Iskandar bersama Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Hantam, Alif Putra Pratama S.H, M.H, untuk mempertanyakan sistem keamanan yang diterapkan BNI terhadap rekening nasabahnya.
Pasalnya, menurut Alif Putra Pratama, saat membuka tabungan BNI, korban telah dijelaskan bahwa limit transaksi hanya sampai Rp 100 juta perhari, tidak bisa lebih.
Berdasarkan pengalaman korban saat bertransaksi, apabila mendekati Rp 100 juta, pihak BNI mengkonfirmasi untuk mengingatkan apa benar transaksi tersebut dilakukan oleh nasabah pemilik rekening.
Namun, pada saat kejadian berlangsung pada 15 April lalu, tidak ada konfirmasi dari BNI. Padahal uang yang ditarik mencapai Rp 575 juta.
Hal ini dinilai janggal karena berdasarkan ketentuan, ia menilai seharusnya bank selaku pelaku usaha jasa keuangan, wajib mengkonfirmasi kepada nasabah jika ada transaksi yang tidak wajar.
“Yang dipertanyakan oleh pak Iskandar, limit yang dijelaskan kepada pak Iskandar ini hanya Rp 100 juta perhari, kok bisa jebol dalam jangka satu malam,” tegas Alif Putra Pratama kepada awak media, ditemui usai bertemu manajemen BNI.
Alif lantas membandingkan sistem keamanan yang diterapkan salah satu bank swasta terbesar yang juga tempat kliennya menyimpan uang.
Menurut Alif, bank tersebut justru menerapkan sistem keamanan yang ketat sehingga berhasil mencegah uang kliennya yang juga terindikasi diretas pelaku. Sementara BNI yang merupakan BUMN, justru jebol.
“Pak Iskandar ini punya dua rekening. Satu di BNI, satu di swasta. Yang di bank swasta ini, pada saat tanggal 15 mau diretas juga oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Namun dari bank swasta ini sistem keamanan lebih ketat. Langsung diblokir karena ada indikasi peretasan,” tegas Alif.
Alif juga menegaskan bahwa BNI telah menjawab pengaduan korban beberapa minggu lalu. Di mana ia menilai hasilnya kabur. Karena hanya disebutkan bahwa seluruh kejadian yang dialami korban adalah tanggungjawab nasabah, tanpa dijelaskan yang detail. Karena itu, pihaknya berencana mengadukan persoalan ini ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini akan kita teruskan ke Bank Indonesia dan OJK untuk diproses lebih lanjut. Apakah BNI dalam mengamankan konsumennya sudah benar dan apakah standar operasional pengamanan dari BNI terhadap uang nasabah sudah benar,” pinta Alif.
Terpisah, melalui keterangan tertulisnya yang dibagikan kepada awak media lewat pesan WhatsApp (WA), Pimpinan Cabang BNI Tarakan, Ruliansyah mengaku pihaknya telah melakukan investigasi sesuai prosedur. Hasilnya pun telah disampaikan kepada nasabah. Bahwa seluruh transaksi menjadi tanggung jawab nasabah.
“BNI telah melakukan investigasi sesuai prosedur dan telah memberikan penjelasan kepada nasabah. Dari hasil investigasi menyatakan bahwa seluruh transaksi menjadi tanggung jawab nasabah, yang diduga menjadi korban penipuan modus Social Engineering. Kasus tersebut akibat Social Engineering, bukan akibat kegagalan sistem di pihak Bank,” jelas Ruliansyah.
Dengan kejadian ini, ia mengimbau nasabah untuk tidak memberikan informasi pribadi, PIN, kode OTP, maupun data sensitif lainnya kepada pihak mana pun, termasuk yang mengaku sebagai pihak bank atau institusi resmi lainnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna mendukung proses investigasi hukum,” pungkas Ruliansyah. (Rajab)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....