Usaha Cuci Kendaraan Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan

  • 20 Agt 2026 18:34 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN : Aktivitas sebuah tempat pencucian motor dan mobil di kawasan Jalan P. Aji Iskandar RT 19, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, mendadak menjadi perhatian aparat. Lokasi yang berada di pinggir jalan dan dekat dengan pusat aktivitas masyarakat itu diduga sebagai tempat transaksi narkotika.

Temuan tersebut terungkap dalam patroli gabungan Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kamis (13/8/2026). Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, patroli dilakukan di beberapa titik yang dianggap perlu ditindaklanjuti.

“Anggota gabungan melakukan patroli di beberapa titik. Sebelumnya kami bergerak di Selumit Pantai dan melakukan pembongkaran lubang yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah itu penyisiran dilanjutkan ke kawasan Juata Permai,” ujar Rusli, Kamis (20/8/2026).

Saat pemeriksaan berlangsung, sejumlah orang berada di lokasi. Namun, seorang pria memilih melarikan diri ketika hendak diamankan.

Sementara dua pria lainnya, masing-masing berinisial EC (48) dan I (28), berhasil diamankan petugas.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT 19. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut ditemukan setelah petugas melihat kristal itu dibuang dari tangan kanan salah seorang terduga hingga jatuh di sekitar lokasi.

“Saat anggota melakukan pengamanan, ada satu orang yang melarikan diri. Dua orang berhasil diamankan. Barang yang diduga sabu itu terlihat dibuang dari tangan salah seorang terduga dan kemudian ditemukan di sekitar lokasi,” jelas Rusli.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,19 gram. Hasil pemeriksaan awal menggunakan tes kit menunjukkan kristal tersebut positif mengandung metamfetamine. Penemuan barang yang diduga sabu membuat lokasi tersebut masuk dalam penanganan perkara. Polisi kemudian memasang police line untuk kepentingan penyidikan.

Rusli mengungkapka , tempat tersebut memang diketahui digunakan sebagai usaha pencucian kendaraan. Namun, petugas menemukan indikasi yang berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika. “Tempat ini memang digunakan untuk aktivitas pencucian motor dan mobil, tetapi dari hasil pemeriksaan anggota menemukan indikasi yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Karena itu lokasi kami pasang police line untuk kepentingan penanganan perkara,” bebernya.

EC dan I bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pria yang melarikan diri masih dalam pencarian. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

“Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Orang yang melarikan diri juga masih dicari, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai hubungan dengan aktivitas di lokasi,” tuturnya.

Atas perkara tersebut, kedua terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Patroli gabungan merupakan bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Tarakan. Penyisiran dilakukan dari kawasan Selumit Pantai hingga Juata Permai dengan menyasar lokasi-lokasi yang dianggap memiliki indikasi aktivitas narkotika.

Polisi memastikan kegiatan patroli dan penindakan akan terus dilakukan di berbagai wilayah. “Patroli akan tetap dilakukan di sejumlah kawasan, terutama lokasi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Rusli. (CRZ)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....