Dua Pengedar sabu Diamankan Satreskoba Polres Tarakan
- 27 Mar 2025 07:39 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkapkan peredaran sabu di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, menerangkan, pengungkapan sabu tersebut terjadi di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli sabu. Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar sabu berinisial YS(33) dan S (53).
"Polres Tarakan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa Jalan P. Antasari RT 19, Kelurahan Pamusian Kecamatan. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu," katanya, Senin (24/3/2025).
| Baca juga: Polres Musnahkan Sabu Hasil Dua Pengungkapan |
Yudhit menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (23/3/2025), sekira pukul 01.30 WITA, anggota Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai sebuah rumah Kost.
"Selanjutnya pada pukul 02.00 wita tim opsnal langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan seorang laki laki yang setelah ditanyakan mengaku bernama YS," ujarnya.
Lebih lanjut, Yudhit mengungkapakan, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh ketua RT 19, dan berhasil menemukan 4 (Empat) Bungkus plastic bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di bawah Karpet yang berada dalam kamar kost YS.
"Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap YS, tentang darimana asal 4 (Empat) bungkus narkotika jenis sabu di dapatkan dan di akui oleh YS bahwa narkotika tersebut di dapatkan dari S. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk melakukan pencairan terhadap S," ucapnya.
Lebih dalam, Yudhit menjelaskan, kemudian di hari yang sama, sekira pukul 04.00 WITA, tim opsnal berhasil mengamankan S di rumahnya yang beradadi Jalan Flamboyan RT 28, Kelurahan Karang anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh ketua RT 28 dan berhasil menemukan beberapa barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidananarkotika yang terjadi," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut YS dan S, berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika di amankan ke Mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
Adapun, kata dia, barang bukti yang diamankan dari YS adalah, empat Bungkus plastik beningyang diduga berisikan narkotika jenis sabu, empat buah plastik bekas pembungkus sabu, satu bandel plastik klip bening, satu buah timbangan merk Kobe, tiga buah gunting besi, dua lembar plastik bening, satu korek api gas, satu unit Handphone Merk POCO warna hitam.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan dari S yakni, delapan bungkus plastik bening pembungkus sabu, tiga buah serokan plastik, satu buah buku catatan, satu unit Handphone Merk Oppo warna biru, satu bandel plastic klip bening, empat buah gunting besi, dua buah korek api gas," kata Yudhit.
Atas perbuatannya, YS dan S disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....