Korban Kekerasan, Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Airport

  • 06 Sep 2026 15:55 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN – Polres Tarakan tengah mendalami kasus kematian seorang perempuan berinisial P di sebuah kamar Hotel Airport, Tarakan. Kasus ini diketahui setelah seorang pria berinisial AS mendatangi kantor polisi dan menyampaikan pengakuan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli, mengatakan AS datang ke Polres Tarakan sekitar pukul 13.00 WITA, Sabtu (5/9/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel kepolisian dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“AS datang sekitar pukul 13.00 WITA dan menyampaikan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya di sebuah kamar Hotel Airport. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi,” katanya, Minggu (6/9/2026).

Mendapat laporan tersebut, personel piket Pamapta, Reskrim dan Identifikasi Polres Tarakan bergerak menuju Hotel Airport di Jalan Mulawarman Gang Celebes Nomor 88 RT 53, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Petugas kemudian menuju kamar 204 untuk memastikan informasi yang diterima. Di dalam kamar, polisi menemukan P dalam kondisi sudah tidak bernyawa. “Ketika tiba di kamar 204, anggota menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Dari pemeriksaan awal juga ditemukan beberapa luka pada tubuh korban,” jelas Rusli.

P diketahui merupakan seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan informasi awal kepolisian, P dan AS memiliki hubungan sebagai kekasih. Setelah ditemukan, jenazah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. “Saat ini jenazah sudah diamankan dan penanganannya masih menjadi bagian dari proses penyidikan,” tegasnya.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar 204. Sejumlah barang yang berada di lokasi turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Di antaranya pakaian, handuk yang diduga memiliki bercak darah, dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, tas, jaket, jilbab, kacamata, masker, rokok, korek api serta sejumlah barang lainnya.

“Beberapa barang sudah kami amankan dari lokasi. Handuk yang diduga terdapat bercak darah juga menjadi bagian dari barang yang diperiksa penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan kejadian,” kata Rusli.

Selain barang-barang tersebut, polisi juga menemukan bong hisap di dalam kamar yang diduga berkaitan dengan narkotika. Barang tersebut telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Bong hisap ditemukan di lokasi dan sudah diamankan. Untuk keterkaitannya dengan perkara maupun penggunaan barang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Temuan luka pada tubuh korban serta berbagai barang yang diamankan dari TKP kini menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi masih berupaya menyusun secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi hingga menyebabkan P meninggal dunia.

Penyidik juga masih mendalami keterangan AS, termasuk pengakuannya mengenai tindakan kekerasan terhadap korban. Keterangan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan kondisi TKP, hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi.

“Kronologi lengkap dan motif masih kami dalami. Penyidik masih mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan kondisi TKP serta barang bukti yang sudah diamankan,” beber Rusli.

Polisi belum membeberkan secara rinci jenis maupun penyebab luka yang ditemukan pada tubuh korban. Hal tersebut masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan awal, Polres Tarakan mengusut perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Proses penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan dan barang bukti akan diperiksa untuk memastikan rangkaian kejadian serta konstruksi perkara berdasarkan fakta yang ditemukan,” aku Rusli.

AS dalam perkara ini masih berstatus terduga dan proses hukum terhadapnya masih berjalan. Kebenaran mengenai kronologi, motif, serta peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum yang berlaku.

Polisi juga meminta masyarakat menunggu perkembangan resmi yang disampaikan penyidik. “Perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian,” pungkas Rusli. (CRZ)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....