Pemkab Buleleng Kejar Penyelesaian RDTR, Lima Kecamatan Dapat Bantuan ATR/BPN
- 05 Okt 2026 12:30 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- Pemkab Buleleng mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di lima kecamatan: Tejakula, Kubutambahan, Seririt, Banjar, dan Gerokgak dengan fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN.
- Penyusunan RDTR difokuskan pada kawasan strategis yang membutuhkan kepastian pemanfaatan ruang dan dinilai memiliki kebutuhan mendesak.
- Pemkab Buleleng tidak memaksakan seluruh wilayah diselesaikan bersamaan, melainkan menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing kawasan untuk efisiensi perencanaan.
RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, mempercepat penataan ruang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki kebutuhan mendesak. Tahun ini, lima kecamatan yakni Tejakula, Kubutambahan, Seririt, Banjar, dan Gerokgak mendapat fasilitasi penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjelaskan penyusunan RDTR diarahkan lebih dulu pada kawasan yang dianggap strategis dan membutuhkan kepastian pemanfaatan ruang. Pemkab Buleleng tidak memaksakan seluruh wilayah diselesaikan secara bersamaan, melainkan menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing kawasan.
“Yang daerah-daerah krusial kita selesaikan RDTR-nya. Itu dibantu,” ujarnya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sutjidra mengatakan fasilitasi penyusunan RDTR dari Kementerian ATR/BPN menjadi dukungan penting bagi daerah dalam melengkapi dokumen tata ruang. Program tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas antara kepala daerah penerima program dengan Kementerian ATR/BPN.
RDTR memiliki fungsi penting karena memberikan pengaturan yang lebih detail mengenai penggunaan ruang pada suatu kawasan. Keberadaan dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam mengarahkan permukiman, aktivitas ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai kegiatan lainnya agar sesuai dengan peruntukan ruang.
Pemkab Buleleng sendiri telah menyelesaikan RDTR untuk Kecamatan Sukasada dan kawasan kota. Dengan tambahan lima wilayah yang sedang disusun tahun ini, Pemkab Buleleng masih memiliki dua wilayah yang perlu dituntaskan agar kelengkapan dokumen RDTR semakin merata.
“Dari beberapa wilayah itu tinggal dua lagi yang belum selesai, jadi kita terus kejar penyelesaiannya,” kata Sutjidra menambahkan.
Penyelesaian RDTR di lima kecamatan tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam pengembangan wilayah sekaligus membantu pemerintah mengendalikan pemanfaatan ruang. Dokumen yang lebih detail juga diperlukan agar pembangunan tidak berkembang tanpa mempertimbangkan fungsi dan peruntukan kawasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....