Gaji PPPK Capai Rp430 Miliar, Pemkab Buleleng Berharap Beban Dialihkan ke Pusat

  • 04 Okt 2026 11:29 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Pemkab Buleleng mengalokasikan Rp430 miliar setiap tahun untuk membayar gaji sekitar 9.000 PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
  • Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyatakan kebijakan pengalihan penggajian PPPK khusus guru dan tenaga kesehatan ke pemerintah pusat masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.
  • Pengalihan penggajian PPPK ke pemerintah pusat hanya ditujukan untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan, sementara PPPK pada tenaga pemerintahan lainnya belum termasuk dalam kebijakan tersebut.

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, mengalokasikan sekitar Rp430 miliar setiap tahun untuk membayar gaji sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Beban anggaran tersebut diharapkan dapat berkurang apabila kebijakan pengalihan penggajian PPPK khusus guru dan tenaga kesehatan ke pemerintah pusat benar-benar diterapkan.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan kebijakan tersebut masih dalam pembahasan di DPR RI. Berdasarkan informasi yang diterima, pengalihan ke pemerintah pusat diperuntukkan bagi PPPK guru dan tenaga kesehatan, sementara PPPK pada tenaga pemerintahan lainnya belum termasuk dalam kebijakan tersebut.

“Dari statement-statement yang keluar itu memang PPPK ini akan ditarik ke pusat. Kemudian PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Khusus untuk guru, nakes (tenaga kesehatan),” ujar Sutjidra, Jumat, 2 Oktober 2026.

Di Buleleng, jumlah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu saat ini mencapai sekitar 9.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 orang merupakan tenaga kesehatan dan guru yang bekerja pada sektor pelayanan dasar.

Sutjidra menilai apabila kebijakan pengalihan penggajian guru dan tenaga kesehatan tersebut benar-benar diterapkan dan dukungan anggaran lainnya tidak dikurangi, kebijakan itu akan memberikan ruang bagi daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembangunan.

“Bisa kami alihkan nanti,” katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat berbagai program prioritas. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kepastian regulasi serta keputusan pemerintah pusat terkait mekanisme pengalihan penggajian.

Sementara itu, PPPK yang bekerja pada tenaga pemerintahan lainnya masih berada dalam skema yang berlaku saat ini. Pemkab Buleleng akan menyesuaikan kebijakan daerah setelah regulasi mengenai pengalihan penggajian tersebut ditetapkan secara resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....