Kemenag Bali Dorong LAZ Perluas Penerima Manfaat Zakat

  • 02 Okt 2026 08:19 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) memperluas jangkauan penerima manfaat hingga seluruh kabupaten dan kota di Bali. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan zakat tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi mampu menjangkau lebih banyak mustahik. Perluasan layanan juga diharapkan membuat dana zakat memberikan dampak sosial dan pemberdayaan yang lebih luas.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Lewa Karma, saat menerima audiensi jajaran LAZ Dompet Sosial Madani (DSM) Bali di Kantor Wilayah Kemenag Bali, Kamis 1 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kemitraan antara Kemenag dengan lembaga pengelola zakat. Selain membahas pengembangan program, audiensi juga membicarakan agenda kelembagaan DSM ke depan.

Lewa mengatakan LAZ memiliki peran penting dalam memperkuat pemberdayaan umat melalui pengelolaan dana zakat yang tepat sasaran. Karena itu, cakupan penerima manfaat perlu terus diperluas agar layanan zakat dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Bali. “LAZ memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberdayaan umat. Karena itu, cakupan penerima manfaat perlu terus diperluas sehingga layanan zakat dapat dirasakan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Bali,” ujarnya.

Menurut Lewa, hubungan antara Kemenag dan LAZ tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi maupun perizinan. Kemitraan tersebut perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat sekaligus memperkuat dampak program bagi masyarakat. Pengelolaan dana sosial keagamaan juga diharapkan semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Ketua LAZ DSM Bali, Andy Krisna, menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang selama ini terbangun dengan Kemenag. Pertemuan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk memperoleh masukan dan motivasi dalam pengembangan program DSM pada periode berikutnya. DSM juga menyampaikan agenda proses perpanjangan izin lembaga yang dijadwalkan melalui visitasi Kementerian Agama RI pada Oktober 2026.

Krisna menjelaskan komunikasi dengan Kanwil Kemenag Bali menjadi bagian penting dalam memastikan proses kelembagaan dan pelayanan zakat berjalan sesuai ketentuan. Selain aspek legalitas, DSM juga terus mendorong pengembangan program yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Pengalaman kerja sama pada sejumlah wilayah menjadi salah satu modal untuk memperluas program ke depan.

Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Bali, Uswatun Hasanah, yang turut menerima audiensi, mengatakan ruang kolaborasi antara Kemenag dan DSM tetap terbuka. Menurutnya, sejumlah program yang telah berjalan sebelumnya dapat dikembangkan kembali dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan kebijakan Kementerian Agama. “Ke depan program rutin maupun insidentil dapat terus dikolaborasikan untuk kemaslahatan umat,” katanya.

Uswatun menyebut pada 2025 DSM telah mengoptimalkan kemitraan di sejumlah wilayah, di antaranya Jembrana, Buleleng, dan Denpasar. Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyusun pola kerja sama yang lebih terarah pada periode berikutnya. Kolaborasi dapat mencakup program pemberdayaan maupun layanan sosial keagamaan sesuai kebutuhan masyarakat.

Arah penguatan tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama yang menempatkan pemberdayaan ekonomi umat sebagai salah satu prioritas. Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah diharapkan tidak berhenti pada pemberian bantuan konsumtif, tetapi berkembang menjadi program pemberdayaan yang mampu meningkatkan kemandirian penerima manfaat. Dengan demikian, keberadaan LAZ dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam menjawab persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Perluasan penerima manfaat juga membutuhkan penguatan tata kelola dan ketepatan sasaran. LAZ tidak hanya dituntut mampu menghimpun dana, tetapi juga memastikan dana yang dikelola sampai kepada kelompok yang membutuhkan dan menghasilkan manfaat yang terukur. Kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya menjadi salah satu langkah untuk memperkuat proses tersebut.

Dalam konteks tersebut, proses perpanjangan izin LAZ DSM menjadi bagian dari penguatan kelembagaan. Legalitas memberikan landasan bagi lembaga untuk menjalankan aktivitas penghimpunan dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan. Namun, setelah aspek legalitas terpenuhi, perluasan pelayanan dan peningkatan kualitas program tetap menjadi pekerjaan penting yang harus dilakukan.

Kemenag Bali berharap komunikasi dengan LAZ dapat terus diperkuat, tidak hanya ketika berkaitan dengan perizinan. Kemitraan yang berjalan secara berkelanjutan diharapkan mampu mempertemukan kapasitas pemerintah dengan kemampuan LAZ dalam menghimpun dan mendayagunakan dana zakat. Dengan pola tersebut, program dapat disusun lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Perbedaan karakteristik masyarakat di setiap kabupaten dan kota di Bali juga membutuhkan pendekatan program yang tidak selalu sama. Program zakat dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan maupun pemberdayaan masyarakat. Prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas tetap menjadi dasar dalam setiap program yang dijalankan.

Audiensi antara Kanwil Kemenag Bali dan LAZ DSM tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat ekosistem pengelolaan zakat di Bali. Pertemuan tidak hanya membahas agenda kelembagaan, tetapi juga membuka ruang pengembangan kerja sama yang lebih luas. Perluasan penerima manfaat menjadi salah satu fokus agar keberadaan LAZ semakin dirasakan masyarakat.

Dengan penguatan kemitraan dan tata kelola, dana zakat diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan. Penerima manfaat tidak hanya memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga memiliki peluang mendapatkan dukungan untuk meningkatkan kemandirian. Kemenag Bali mendorong LAZ terus mengembangkan program yang berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.

Bagi Kemenag Bali, perpanjangan izin bukan menjadi titik akhir pelayanan LAZ. Legalitas justru menjadi fondasi untuk memperluas jangkauan pelayanan, meningkatkan kualitas program, dan memperkuat akuntabilitas lembaga. Dengan demikian, potensi zakat dapat dikelola secara lebih optimal untuk kemaslahatan masyarakat di seluruh Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....