Undiksha Jadi PTN-BH, Tahapan Pemilihan Rektor 2027-2031 Ditunda

  • 22 Sep 2026 08:18 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Undiksha menunda seluruh tahapan pemilihan rektor periode 2027-2031 setelah status berubah dari PTN-BLU menjadi PTN-BH.
  • Penundaan ditetapkan melalui Keputusan Senat Undiksha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026 sebagai tindak lanjut perubahan status hukum institusi.
  • Panitia pilrek akan menyesuaikan seluruh tahapan pemilihan rektor dengan ketentuan yang berlaku bagi universitas dengan status PTN-BH.

RRI.CO.ID, Singaraja - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) untuk sementara menunda seluruh tahapan pemilihan rektor (pilrek) periode 2027-2031. Penundaan dilakukan menyusul perubahan status Undiksha dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Senat Undiksha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026 tentang Penyesuaian Proses Pemilihan Rektor Undiksha Periode 2027-2031 sebagai tindak lanjut perubahan status menjadi PTN-BH. Panitia pilrek menyebut seluruh tahapan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Undiksha sebagai PTN-BH.

Sebelumnya, panitia pemilihan rektor telah membuka pendaftaran bakal calon pada 1 hingga 18 September 2026. Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan setelah mekanisme pemilihan disesuaikan dengan tata kelola dan ketentuan baru Undiksha.

Perubahan status Undiksha menjadi PTN-BH ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH. Dokumen tersebut diserahkan kepada Rektor Undiksha, Prof. I Wayan Lasmawan, di Jakarta pada 1 September 2026.

Lasmawan menjelaskan penundaan merupakan langkah penyesuaian untuk memastikan seluruh proses pemilihan memiliki dasar hukum dan tata kelola yang sesuai dengan status baru Undiksha. “Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan berbagai aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan rektor. Karena itu, penyesuaian tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin, 21 September 2026.

Ia menegaskan, penundaan tidak berarti menghentikan proses pemilihan rektor. Penyesuaian tersebut memberikan ruang untuk memastikan mekanisme pilrek selaras dengan tata kelola Undiksha sebagai PTN-BH.

“Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Lasmawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....