Hiu Paus 8 Meter Ditemukan Terdampar di Pengeragoan

  • 12 Sep 2026 19:57 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Seekor hiu paus jantan dengan panjang sekitar 8 meter ditemukan terdampar di pesisir Pantai Pengeragoan, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Sabtu, 12 September 2026. Penanganan satwa laut tersebut dilakukan secara terpadu oleh kepolisian bersama instansi terkait.

Satwa tersebut pertama kali diketahui warga setempat, I Wayan Suarka, sekitar pukul 05.00 Wita. Informasi kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan aparat kepolisian sehingga proses penanganan dapat segera dilakukan.

Personel Polsek Pekutatan bersama Sat Polairud Polres Jembrana selanjutnya mendatangi lokasi untuk mengamankan area dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Penanganan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, BBRBLPP Gondol, Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Banyuwedang Singaraja, BPSPL Jembrana, TNI, serta masyarakat.

Kapolsek Pekutatan Kompol Benyamin Nikijuluw, S.H., M.H., mengatakan kepolisian langsung mengambil langkah koordinasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penanganan satwa berlangsung aman.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan Sat Polairud dan instansi terkait untuk melakukan penanganan di lokasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri terhadap satwa tersebut dan memberikan ruang kepada tim yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan serta penanganan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, hiu paus tersebut diketahui berjenis kelamin jantan. Satwa memiliki panjang sekitar 8 meter, lebar badan 3,5 meter, lingkar badan 4,8 meter, dan lebar mulut mencapai 2,15 meter.

Untuk mengetahui kondisi biologis satwa, tim kemudian melakukan nekropsi. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia bersama tim terkait untuk mendapatkan data sekaligus mengetahui faktor yang berkaitan dengan kematian hiu paus tersebut.

Kasat Polairud Polres Jembrana AKP I Putu Suparta, S.Sos., mengatakan seluruh proses dilakukan dengan mengutamakan koordinasi bersama pihak yang memiliki kompetensi dalam penanganan satwa laut.

“Penanganan kami lakukan secara bersama-sama dengan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang konservasi serta kesehatan satwa. Fokus kami adalah memastikan lokasi tetap aman, proses pemeriksaan berjalan dengan baik, dan penanganan terhadap bangkai satwa dilakukan secara tepat serta tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan selesai, bangkai hiu paus dievakuasi menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk selanjutnya dikuburkan di lokasi yang telah ditentukan. Seluruh proses penanganan hingga evakuasi berlangsung aman dan lancar serta selesai sekitar pukul 17.30 Wita.

Polres Jembrana mengapresiasi langkah cepat masyarakat yang melaporkan keberadaan satwa tersebut. Pelaporan sejak awal dinilai membantu mempercepat koordinasi sehingga penanganan dapat dilakukan bersama pihak yang memiliki kewenangan dan keahlian.

Masyarakat pesisir juga diimbau segera melapor apabila menemukan satwa laut terdampar atau membutuhkan penanganan. Langkah tersebut penting untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan warga maupun satwa serta mendukung upaya pelestarian lingkungan pesisir.

Laporan atau permintaan bantuan kepolisian dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....