Tiga SP Diabaikan, Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan Pejarakan

  • 12 Sep 2026 14:10 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Provinsi Bali membongkar sebuah vila permanen yang berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu 12 September 2026. Penertiban dilakukan setelah bangunan tersebut dinyatakan tidak memiliki kelengkapan perizinan dan pemilik tidak melaksanakan pembongkaran secara mandiri meski telah menerima tiga kali surat peringatan.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 11.00 Wita dan dilaksanakan secara terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama unsur terkait. Gubernur Bali, Wayan Koster, turut hadir dan secara simbolis mengawali pembongkaran bangunan yang berdiri di kawasan hutan tersebut.

Sebelum pembongkaran, dilakukan apel pengecekan personel untuk memastikan kesiapan petugas di lapangan. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kemudian membacakan surat perintah pembongkaran sebagai dasar pelaksanaan tindakan penertiban.

Dharmadi mengatakan penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif diberikan kepada pihak yang menguasai bangunan. Tahapan tersebut dimulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan (SP) I, SP II, dan SP III.

“Setelah seluruh tahapan tersebut selesai dan tidak dilaksanakan pembongkaran secara mandiri, maka kami melaksanakan penertiban,” ujarnya.

Menurut Dharmadi, bangunan yang menjadi sasaran penertiban merupakan vila permanen dengan konstruksi beton beserta sejumlah fasilitas penunjang. Bangunan tersebut berada di kawasan HPT atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) LPHD Wana Makmur Pejarakan.

Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan perizinan berusaha di bidang kehutanan. Keberadaan bangunan juga dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan sebagaimana ketentuan mengenai HPHD LPHD Wana Makmur Pejarakan.

“Pelaksanaan pembongkaran dilakukan secara terukur, aman, dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis,” katanya.

Dalam prosesnya, pembongkaran diawali secara simbolis oleh Koster melalui pemukulan pada bagian bangunan. Setelah itu, petugas Satpol PP bersama unsur terkait melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan beton dan fasilitas penunjangnya menggunakan peralatan yang telah disiapkan.

Koster sebelumnya menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap bangunan yang berdiri di kawasan hutan tanpa perizinan lengkap. Ia mengatakan pemerintah telah memberikan kesempatan melalui tahapan peringatan sebelum mengambil tindakan pembongkaran.

“Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap dan sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Karena tidak dipenuhi, sesuai peraturan bangunan ini dibongkar,” ucapnya.

Koster juga menyebut pemerintah mencermati adanya indikasi pihak lain yang memberikan modal dalam pembangunan bangunan tersebut. Namun, tindakan yang dilakukan pemerintah tetap mengacu pada pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan aturan terkait alih fungsi lahan.

Setelah seluruh bangunan dibongkar, kawasan tersebut selanjutnya direncanakan untuk direhabilitasi dan dilakukan reboisasi agar kembali sesuai dengan fungsi kawasan hutan.

Pembongkaran ini menjadi bagian dari penertiban pemanfaatan kawasan hutan di Bali. Pemerintah Provinsi Bali memastikan setiap tahapan penegakan aturan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk setelah teguran administratif tidak dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....