Mantan Wakil Kepala PPATK: Rekening Bank Bukan untuk Dijadikan Mainan

  • 27 Agt 2026 12:53 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, menilai kasus penundaan transaksi rekening bank yang belakangan menjadi perhatian publik perlu menjadi evaluasi serius bagi industri perbankan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan dana nasabah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Ia mengingatkan, kepercayaan yang rusak akan membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Agus mengatakan, kasus penundaan transaksi yang dilakukan atas tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keamanan dana yang disimpan di bank. Ia menyoroti adanya nasabah yang tiba-tiba tidak dapat mengakses dananya, sementara pihak bank menyampaikan permohonan maaf dan menyebut tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi melahirkan kekhawatiran lebih luas di kalangan nasabah.

“Dengan dalih ‘penundaan transaksi 5 hari kerja’ berdasarkan Pasal 26 UU TPPU, uang simpanan nasabah tidak disita dan dijanjikan akan dikembalikan. Namun, persoalannya bukan di uangnya. Persoalannya adalah pesan yang dikirim kepada masyarakat luas, yang dapat ditangkap sebagai: ‘Awas, rekeningmu bisa dibekukan bank kapan saja’,” kata Agus pada Kammis, 27 Agustus 2026.

Ia menilai persepsi tersebut dapat menjadi persoalan serius apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Bank, menurutnya, berdiri di atas fondasi kepercayaan karena dana yang dikelola merupakan uang yang dititipkan oleh nasabah. “Bank adalah tempat penitipan uang nasabah atas dasar kepercayaan. Ketika bank dianggap bisa menahan dana di rekening tabungan tanpa penjelasan terbuka, maka publik menerima pesan: ‘Hati-hati menaruh uang di bank’,” ujarnya.

Selain berdampak terhadap kepercayaan kepada perbankan, Agus juga menyoroti potensi persoalan terhadap kehidupan demokrasi apabila rekening yang digunakan untuk donasi kegiatan masyarakat turut terkena penundaan transaksi. Ia menegaskan, kegiatan donasi untuk unjuk rasa pada prinsipnya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sepanjang tidak berkaitan dengan tindak pidana. “Donasi untuk unjuk rasa bukan tindak pidana. Itu merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Dengan memblokir rekening donasi, maka hal ini berpotensi mendegradasi demokrasi,” ucapnya.

Agus juga mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan GCG apabila bank melakukan penundaan transaksi tanpa memberikan informasi yang memadai kepada nasabah. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai pihak yang meminta penundaan, dasar hukum yang digunakan, serta batas waktu pelaksanaannya. “Bank berdalih sudah mengikuti prosedur. Pertanyaannya: prosedur mana yang membolehkan bank menahan dana nasabahnya tanpa transparansi mengenai siapa yang meminta, dengan dasar hukum apa, dan batas waktu berapa lama?” katanya.

Karena itu, Agus mendorong perbankan lebih transparan dalam setiap pelaksanaan penundaan transaksi yang berdampak terhadap akses nasabah atas dananya. Ia menilai nasabah memiliki hak untuk mengetahui alasan dan dasar hukum atas tindakan yang dilakukan terhadap rekeningnya, sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap ada permintaan penundaan transaksi, bank wajib menjelaskan: siapa pemintanya, apa dasar hukumnya, dan berapa lama penundaan tersebut dilakukan. Nasabah berhak tahu atas uang yang dititipkan di bank,” ujarnya.

Di sisi lain, Agus mengimbau masyarakat yang melakukan penggalangan dana agar tidak menggunakan rekening pribadi sebagai tempat penampungan dana donasi. Menurutnya, penggunaan rekening badan hukum, yayasan, atau perkumpulan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pihak yang mengelola dana sekaligus memperjelas tujuan penggunaannya. “Untuk penggalangan dana, sebaiknya menggunakan rekening badan hukum, yayasan, atau perkumpulan. Jangan gunakan rekening perorangan. Tujuannya adalah melindungi koordinator yang mengumpulkan dana,” ucapnya.

Agus juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK memperkuat pembinaan serta edukasi kepada sektor perbankan mengenai penerapan ketentuan terkait transaksi keuangan. Ia mengingatkan agar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang maupun regulasi perbankan tidak diterapkan secara multitafsir untuk kepentingan di luar tujuan hukum. “Jangan sampai ada pasal dalam UU TPPU atau Peraturan OJK yang dijadikan ‘pasal karet’ multiinterpretasi untuk kepentingan tertentu yang non-yudisial,” katanya.

Menurut Agus, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Ia berharap persoalan serupa tidak menjadi kebiasaan baru yang membuat masyarakat ragu menyimpan dana di bank. “Jadikan kasus ini yang pertama dan yang terakhir. Negeri ini membutuhkan sistem perbankan yang kuat, aman, dan dipercaya untuk bisa mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, kode etik perbankan dan praktik terbaik internasional di sektor perbankan perlu ditegakkan secara konsisten. Kejelasan prosedur, transparansi, dan perlindungan terhadap hak nasabah dinilai penting agar fungsi perbankan tetap berjalan berdasarkan kepercayaan. “Jangan sampai kita kembali lagi ke zaman baheula. Lebih aman menyimpan uang di bawah bantal daripada di bank,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....