Jembrana Raih Peringkat II Indeks Reformasi Hukum se-Bali

  • 20 Agt 2026 07:54 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih peringkat kedua dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 tingkat Provinsi Bali. Jembrana memperoleh nilai 98,2, berada di bawah Kota Denpasar yang meraih nilai sempurna 100.

Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu, 19 Agustus 2026.

Capaian ini menjadi apresiasi atas upaya Pemkab Jembrana dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penyusunan dan harmonisasi regulasi daerah.

Sekda Jembrana I Made Budiasa menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi dalam pencapaian tersebut. Menurutnya, hasil penilaian IRH menjadi gambaran dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas.

“Penghargaan ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam mewujudkan kualitas pelayanan dan reformasi regulasi hukum yang baik. Capaian skor tinggi ini berkat kerja keras seluruh jajaran dan pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Bali,” ujar Budiasa.

Ia menilai reformasi hukum tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, kualitas regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Reformasi regulasi hukum bukan sekadar pemenuhan aspek administratif. Ini merupakan pilar penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Jembrana,” katanya.

Budiasa juga mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam setiap tahapan penilaian. Pendampingan tersebut dinilai membantu pemerintah daerah memastikan produk hukum yang disusun tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pendampingan dari Kanwil Kemenkum Bali sangat membantu kami dalam menyelaraskan seluruh rancangan peraturan daerah agar tidak berbenturan dengan aturan di tingkat nasional,” ujarnya.

Ia memastikan Pemkab Jembrana akan terus melakukan evaluasi dan memperkuat kualitas tata kelola hukum. Capaian tahun ini diharapkan tidak berhenti sebagai penghargaan, tetapi menjadi pemacu untuk meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan publik.

“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola hukum ini,” tegas Budiasa.

Dengan nilai 98,2, Jembrana semakin memperlihatkan komitmennya dalam menjalankan reformasi birokrasi melalui penguatan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penghargaan IRH Tahun 2026 sekaligus menjadi dorongan bagi Pemkab Jembrana untuk mempertahankan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....