Warga Sri Mandala Kelola Sampah Organik Secara Mandiri

  • 10 Agt 2026 04:50 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Inovasi warga dalam mengelola sampah dari tingkat lingkungan mendapat apresiasi dari Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Hal itu disampaikan saat meninjau Taman Organik Satria Mandala di Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana, Sabtu 8 Agustus 2026.

Taman organik tersebut merupakan fasilitas yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebagai upaya mengurangi timbulan sampah, khususnya sampah organik, agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Bupati Kembang menilai kesadaran masyarakat untuk menangani sampah sejak dari sumber merupakan langkah positif yang perlu terus dikembangkan. Menurutnya, pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan asri.

"Upaya warga mengelola sampah secara mandiri dengan membangun Taman Organik Satria Mandala ini sangat luar biasa baiknya," ujar Bupati Kembang.

Ia juga mendorong pengelola agar tidak hanya berfokus pada sampah organik. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti plastik, dinilai dapat dipilah dan dikumpulkan untuk kemudian dijual.

Bupati berharap hasil penjualan sampah tersebut dapat dikelola sebagai sumber manfaat tambahan bagi masyarakat.

"Ke depan, kelompok mungkin bisa menyiapkan timbangan untuk sampah plastik yang memiliki nilai ekonomis untuk dijual, sehingga hasil dari penjualan sampah plastik itu bisa menjadi tabungan bagi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat Taman Organik Satria Mandala, I Gede Eka Wiantara Putra, menjelaskan fasilitas tersebut lahir dari kebutuhan warga setelah adanya kebijakan pembatasan sampah organik yang masuk ke TPA Peh mulai 1 Juli 2026.

Menurutnya, tidak semua rumah warga memiliki lahan yang cukup untuk membangun fasilitas pengolahan sampah organik secara mandiri. Kondisi tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk membuat tempat pengelolaan bersama.

"Ide dibuatnya taman organik ini didasarkan adanya edaran per 1 Juli 2026 di mana kita tidak lagi boleh membuang sampah organik ke TPA Peh. Keterbatasan lahan di masing-masing rumah warga untuk membuat teba modern membuat kami berdiskusi dan menyediakan satu tempat terpusat bagi warga," jelas Eka.

Konsep yang awalnya hanya berupa teba modern untuk mengolah sampah organik tersebut kemudian dikembangkan menjadi Taman Organik Satria Mandala.

Dalam pengelolaannya, kelompok masyarakat menerapkan tiga prinsip utama, yakni edukasi, kemandirian, dan keberlanjutan. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan agar pengelolaan sampah tetap berjalan secara konsisten.

"Prinsip dasar kita ada tiga, yaitu edukasi, kemandirian, dan keberlanjutan. Tiga poin dasar ini selalu kita pegang agar sistemnya tetap tumbuh dan berkelanjutan secara organik, baik saat ada penggiat lingkungan yang masuk maupun adopsi teknologi baru," ungkapnya.

Pemkab Jembrana berharap inisiatif warga Sri Mandala dapat menjadi contoh pengelolaan sampah berbasis lingkungan yang dapat diterapkan di wilayah lainnya.

Selain mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA, pengelolaan dari tingkat rumah tangga juga dinilai dapat membangun kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sekaligus membuka peluang nilai ekonomi dari sampah yang masih dapat dimanfaatkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....