KPU Bali Perkuat Pemahaman PAW DPRD Lewat Bimbingan Teknis

  • 08 Agt 2026 02:29 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - KPU Provinsi Bali terus memperkuat kesiapan penyelenggara pemilu dalam menghadapi proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Tata Cara dan Mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng, Jumat 7 Agustus 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah KPU Provinsi Bali untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam proses PAW. Dengan persepsi yang sama, setiap tahapan diharapkan dapat berlangsung sesuai aturan, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Bimbingan teknis dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali dan menghadirkan Anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai narasumber. Kegiatan juga dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Jalannya kegiatan dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini.

Dalam pemaparannya, Idham Holik mengingatkan pentingnya tata kelola kepemiluan dan kepartaian yang tertib, termasuk melalui pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia menilai keakuratan data menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses PAW.

"Partai politik didorong untuk secara proaktif melakukan pemutakhiran data dan tidak menganggap data keanggotaan bersifat tetap. KPU Kabupaten/Kota juga diharapkan terus membangun komunikasi dengan partai politik agar data kepengurusan dan keanggotaan yang tercatat dalam Sipol tetap akurat dan mutakhir," ujarnya.

Selain membahas pengelolaan data partai politik, bimbingan teknis juga menitikberatkan pada mekanisme pelaksanaan PAW anggota DPRD.

Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya ketelitian dalam memeriksa dokumen, memastikan pemenuhan persyaratan calon pengganti sesuai ketentuan, serta memperkuat koordinasi antara KPU, DPRD, pemerintah daerah, dan partai politik. Seluruh proses tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menutup kegiatan, Luh Putu Sri Widyastini menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat agar setiap tahapan dapat berjalan tepat waktu, tertib administrasi, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui bimbingan teknis ini, KPU Provinsi Bali berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali memiliki pemahaman yang seragam sehingga mampu menangani setiap proses PAW secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....