PAW Pengastulan Tuntas, Ketut Widiada Menang dengan 108 Suara
- 06 Agt 2026 11:53 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, akhirnya kembali memiliki pemimpin terpilih melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW) Perbekel yang digelar pada Rabu 5 Agustus 2026. Pemilihan yang sempat tertunda akibat kebijakan pemerintah pusat saat pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden itu berlangsung aman, tertib, serta diikuti antusias oleh perwakilan masyarakat desa.
Pelaksanaan PAW tersebut dipantau langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan telah mengacu pada ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kembali membuka pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu setelah sebelumnya ditunda.
Menurut Supartawan, pelaksanaan PAW ini menjadi tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya menghentikan sementara proses pemilihan desa selama tahapan Pemilu dan Pilpres berlangsung. Dengan terbitnya surat dari Menteri Dalam Negeri, seluruh tahapan kini dapat kembali dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Ini sudah lama kita tunggu karena terkait dengan ketentuan dari pusat bahwa waktu pemilihan Pilpres kemarin, kegiatan pemilihan termasuk PAW sempat ditunda. Namun, dengan adanya surat dari Mendagri, kegiatan ini sudah bisa dilaksanakan kembali," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pemantauan menunjukkan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Tingginya kehadiran perwakilan masyarakat juga dinilai mencerminkan partisipasi yang baik dalam proses demokrasi di tingkat desa.
"Secara umum, hasil pemantauan menunjukkan tahapan berjalan lancar sesuai mekanisme. Saya melihat partisipasi masyarakat juga cukup tinggi," katanya.
Supartawan menjelaskan, mekanisme PAW dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan perbekel yang berhenti tetap dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Perbekel yang terpilih nantinya akan melanjutkan masa jabatan hingga tahun 2029 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Musyawarah Desa tersebut, terdapat dua kandidat yang mengikuti pemilihan, yakni calon nomor urut 1 I Nyoman Pariata dan calon nomor urut 2 Ketut Widiada. Sebanyak 207 pemilih yang berasal dari unsur perwakilan masyarakat Desa Pengastulan menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme pemungutan suara.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon nomor urut 2 Ketut Widiada meraih 108 suara, sedangkan calon nomor urut 1 I Nyoman Pariata memperoleh 96 suara. Dengan hasil tersebut, Ketut Widiada ditetapkan sebagai pemenang dan calon Perbekel Pengastulan terpilih melalui mekanisme PAW.
Penjabat (Pj) Perbekel Desa Pengastulan, I Made Widharsana, mengatakan hasil pemilihan selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan pengesahan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai jadwal, desa tersebut diperkirakan segera memiliki perbekel definitif.
"Jika prosesnya berlangsung mulus, di minggu awal Bulan September 2026 Desa Pengastulan akan memiliki perbekel definitif," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Made Supartawan juga memastikan bahwa agenda Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Buleleng akan kembali dilaksanakan pada tahun 2027. Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah untuk mengisi masa jabatan kepala desa secara serentak di sejumlah wilayah.
"Untuk gelombang pertama pilkel serentak nanti akan dilaksanakan pada tahun 2027, yang mencakup kurang lebih 78 desa di Kabupaten Buleleng," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....