Batu Pulaki Banyupoh Selangkah Lagi Kantongi HKI, DJKI Lakukan Verifikasi

  • 20 Mei 2026 16:10 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Perlindungan hukum terhadap produk unggulan lokal di Kabupaten Buleleng terus diperkuat. Salah satu langkah terbaru dilakukan melalui proses pemeriksaan substantif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap pengajuan Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Banyupoh asli Desa Banyupoh.

Pemeriksaan lapangan tersebut berlangsung di Wantilan Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Selasa 19 Mei 2026, sebagai bagian dari tahapan lanjutan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng bersama Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi pihak yang mendampingi proses pengajuan tersebut.

Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengatakan pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki Banyupoh melalui proses panjang yang diawali dengan riset ilmiah sejak 2025. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan kekhasan dan nilai autentik batu tersebut dapat dibuktikan secara akademis maupun administratif. “Prosesnya cukup lama. Kami terlebih dahulu melakukan riset yang dibantu oleh rekan-rekan dari Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan pada tahun 2025 lalu. Setelah data lengkap, kami melakukan pendaftaran di akhir Desember 2025 melalui fasilitas Kanwil Kemenkumham Bali,” ujarnya saat ditemui di sela-sela verifikasi lapangan.

Ia menjelaskan, setelah melewati masa pengumuman dan uji administrasi selama dua bulan tanpa adanya sanggahan, kini proses masuk ke tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, tim DJKI melakukan pengecekan langsung untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari keberadaan kelompok masyarakat hingga letak geografis dan proses pengolahan Batu Pulaki Banyupoh.

Sementara itu, perwakilan DJKI Kemenkumham RI, Gunawan, menyebut pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan keaslian serta spesifikasi produk yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Ia menilai batu tersebut memiliki nilai budaya, religi, dan karakteristik khas yang membedakannya dari batu serupa di daerah lain. “Secara dokumen, semuanya sudah sesuai. Namun, ada beberapa hal teknis yang perlu dilengkapi, salah satunya terkait tingkat kekerasan batu yang berkisar antara 6 hingga 7 skala Mohs,” katanya.

Menurut Gunawan, penguatan standar kualitas menjadi bagian penting setelah sertifikasi diperoleh. Ia menyarankan kelompok MPIG ke depan difasilitasi alat uji kekerasan agar setiap batu yang dipasarkan memiliki standar yang sama dan tetap terjaga mutunya. Ia juga mengingatkan, perlindungan hukum melalui IG penting untuk mencegah penggunaan nama “Batu Pulaki Banyupoh Buleleng” secara tidak sah oleh pihak lain.

Di sisi lain, Ketua MPIG Batu Pulaki Banyupoh, Kadek Sudiasa, mengungkapkan kerajinan Batu Pulaki telah berkembang sejak era 1980-an. Menurutnya, batu tersebut pertama kali dikenalkan oleh tokoh lokal almarhum Putu Dana atau yang dikenal sebagai Pak Gobel, bahkan pernah dipamerkan di tingkat nasional di Jakarta Convention Center. Saat ini, tiga jenis batu yang diajukan dalam tahap awal yakni Batu Kresna Dana, Batu Gadang Tabur, dan Batu Brumbun Tabur karena dinilai paling langka dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Saat ini pasca-pandemi Covid-19, jumlah perajin yang aktif tercatat sebanyak 26 orang. Kami berharap dengan adanya sertifikasi IG ini, Batu Pulaki bisa kembali booming seperti tahun 2015-2016 lalu dan tidak diklaim oleh daerah lain,” ujarnya.

Jika proses Indikasi Geografis ini tuntas, Batu Pulaki Banyupoh tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga berpeluang memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga identitas dan nilai ekonomi warisan lokal agar tetap dimiliki masyarakat Banyupoh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....