Tiga Kasus Narkoba Resmi Tahap II, Kejari Buleleng Siapkan Sidang

  • 04 Agt 2026 21:39 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Penyelesaian tiga perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satresnarkoba Polres Buleleng menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam proses pelimpahan tahap II, Selasa 4 Agustus 2026.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial PP, GD, dan HN. Proses penyerahan dilakukan secara bertahap di Ruang Tahap II Kejari Buleleng sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh jaksa penuntut umum.

Pelimpahan pertama dilakukan sekitar pukul 13.15 WITA terhadap tersangka PP. Dalam proses tersebut, penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Tirta Wati, S.H., M.H., setelah seluruh persyaratan administrasi dan materi perkara dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.50 WITA, penyidik kembali menyerahkan tersangka berinisial GD beserta barang bukti kepada JPU Komang Tirta Wati, S.H. Proses pelimpahan berlangsung di lokasi yang sama sebagai bagian dari penyelesaian perkara sebelum memasuki tahap persidangan.

Pelimpahan tahap II kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.20 WITA terhadap tersangka berinisial HN. Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Made Juni Artini, S.H., untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan penuntutan yang berlaku.

Humas Kejari Buleleng yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan tanpa kendala. Setelah menerima pelimpahan dari penyidik, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Pelaksanaan Tahap II berlangsung lancar dan kondusif. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, penanganan ketiga perkara narkotika kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Buleleng. Tahapan berikutnya adalah penyusunan berkas penuntutan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....