Polres Buleleng Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110 untuk Respon Cepat

  • 02 Agt 2026 19:32 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Polres Buleleng mengajak masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian 110 sebagai saluran resmi pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Layanan 110 beroperasi selama 24 jam tanpa biaya pulsa dan dinilai mampu mempercepat respons polisi terhadap berbagai situasi darurat.
  • Layanan 110 dapat digunakan untuk melaporkan kecelakaan, tindak kriminal, hingga gangguan ketertiban yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.

RRI.CO.ID, Singaraja – Polres Buleleng mengajak masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian 110 sebagai saluran resmi pelaporan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Layanan bebas pulsa yang beroperasi selama 24 jam itu dinilai mampu mempercepat respons polisi terhadap berbagai situasi darurat.

Dalam Dialog Interaktif Hai Bali Kenken di RRI Singaraja, Sabtu, 1 Agustus 2026, personel Pamapta 1 Polres Buleleng, Ibda Gede Artawan, SH., menjelaskan bahwa layanan 110 dapat digunakan untuk melaporkan kecelakaan, tindak kriminal, hingga gangguan ketertiban yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan 110 apabila menemukan tindak kriminal, kecelakaan, gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi dengan cepat," ujarnya.

Selain melalui layanan 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang menjadi pintu utama pelayanan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi hingga surat keterangan kehilangan.

Menurut Artawan, seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Operator layanan 110 juga dapat mengetahui identitas dasar serta lokasi pelapor sehingga petugas dapat segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Ia menambahkan, keberhasilan menjaga situasi keamanan tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi memerlukan partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....