PAD Buleleng 2026 Ditargetkan Rp823 Miliar, PKB Jadi Salah Satu Andalan

  • 02 Okt 2026 08:14 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp823 miliar. Dari target tersebut, sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber pendapatan yang diandalkan dengan target penerimaan mencapai Rp64 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa mengatakan, PAD Buleleng berasal dari berbagai sumber pendapatan yang dikelola daerah, termasuk 12 jenis pajak daerah. Di antaranya pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C, pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jadi Kabupaten Buleleng melalui kami Badan Pendapatan Daerah, ada amanah PAD, total PAD keseluruhan itu Rp823 miliar,” kata Perang Wibawa, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia mengatakan, selain PKB, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga menjadi bagian penting dalam mendukung pendapatan daerah. Target penerimaan BBNKB pada 2026 mencapai sekitar Rp66,7 miliar.

Untuk mengamankan target penerimaan PKB, Bapenda Buleleng melakukan sejumlah langkah strategis. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan Samsat Keliling, razia gabungan, serta pelayanan secara door to door dengan mendatangi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kita berupaya optimal sekali mengambil langkah-langkah strategis. Yang pertama, tentu door to door, Samsat keliling kita sudah punya mobil. Dan kemudian razia gabungan,” ujarnya.

Selain memperkuat pelayanan, masyarakat juga mendapat kesempatan memanfaatkan kebijakan pembebasan pokok pajak dan denda PKB melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2026. Kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, dengan cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.

Perang Wibawa mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode yang telah ditetapkan, yakni hingga 11 November 2026. Masyarakat diharapkan memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....