Ratusan Truk di UPPKB Cekik Masih Langgar Aturan ODOL
- 31 Jul 2026 07:30 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Pelanggaran kendaraan angkutan barang terkait Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masih mendominasi hasil pemeriksaan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kabupaten Jembrana. Meski jumlah pelanggaran masih tinggi, pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi sebelum penegakan hukum diberlakukan secara penuh pada 2027.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, I Made Suraharta, mengatakan pengawasan di UPPKB Cekik selama 27–28 Juli 2026 mencatat 277 kendaraan angkutan barang menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 202 kendaraan ditemukan melanggar ketentuan.
Pelanggaran paling banyak berasal dari kelebihan muatan yang mencapai 161 kendaraan. Selain itu, 70 kendaraan diketahui belum melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan. Meski demikian, seluruh pengemudi masih diberikan peringatan sebagai bagian dari masa sosialisasi tanpa dikenai sanksi tilang.
Pengawasan pada periode 28–29 Juli 2026 juga menunjukkan kondisi serupa. Dari 93 kendaraan barang yang masuk ke Bali dan diperiksa petugas, sebanyak 65 kendaraan kembali tercatat melakukan pelanggaran. Rinciannya, 58 kendaraan membawa muatan melebihi batas yang diizinkan, sedangkan 24 kendaraan masih memiliki kekurangan dokumen administrasi.
Suraharta menjelaskan, pemerintah saat ini masih memberikan kesempatan kepada perusahaan angkutan maupun para sopir untuk menyesuaikan operasional kendaraan dengan ketentuan ODOL. Sosialisasi terus dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan di lapangan agar seluruh pelaku usaha memahami aturan yang akan diterapkan secara penuh.
"Selama masa sosialisasi ini kami terus mengingatkan para sopir maupun perusahaan angkutan agar mempersiapkan kendaraannya sejak sekarang. Tahun 2027 nanti penegakan hukum akan dilaksanakan sehingga tidak ada lagi alasan belum mengetahui aturan," ujarnya.
Ia menegaskan, mulai 2027 seluruh pelanggaran ODOL akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Suraharta juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk tidak memaksakan kendaraan mengangkut beban melebihi kapasitas yang ditetapkan pabrikan. Menurutnya, disiplin terhadap batas muatan tidak hanya melindungi pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
"Keselamatan harus menjadi prioritas. Kami berharap pengusaha maupun sopir mulai menyesuaikan muatan dengan spesifikasi kendaraan sehingga transportasi barang dapat berjalan lebih aman dan tertib," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....