Tokoh Perempuan Bali Soroti Rencana Pengembangan PFII di Bali

  • 25 Jul 2026 12:29 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja – Tokoh perempuan Bali, Dr. Dra. Ni Made Cantiari, M.Si., menyatakan penolakannya terhadap wacana menjadikan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurutnya, pembangunan ekonomi masyarakat Bali tetap perlu didorong, namun harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian adat, budaya, serta keberlanjutan tanah Bali.

Made Cantiari menilai masyarakat Bali selama ini telah mampu membangun perekonomian melalui sektor pariwisata, seni, budaya, dan berbagai usaha berbasis kearifan lokal. Karena itu, ia berpandangan pengembangan ekonomi daerah tidak harus dilakukan dengan menjadikan Bali sebagai pusat keuangan internasional.

"Kita harus menjaga tanah Bali, adat, dan budaya sebagai warisan bagi anak cucu. Jangan sampai masyarakat Bali menjadi penonton di tanah sendiri," ujarnya kepada RRI, Sabtu 25 Juli 2026.

Mantan Camat Buleleng tersebut mengaku khawatir apabila Bali menjadi pusat finansial internasional, maka minat investasi asing di sektor properti akan semakin meningkat. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kepemilikan lahan serta kehidupan sosial budaya masyarakat apabila tidak diantisipasi melalui regulasi yang memadai.

Sebagai Ketua Korps Menwa Ugracena, Ketua I Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Bali, dan Ketua I Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Bali, Made Cantiari mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga empat konsensus dasar bangsa, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang datang ke Bali, khususnya terkait penggunaan visa wisata agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan usaha maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, DPR RI pada 21 Juli 2026 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai usul inisiatif DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal, menyatakan pembentukan PFII bertujuan membangun pusat finansial internasional di Indonesia guna menarik arus modal global dan memperluas sumber pembiayaan investasi nasional.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Bali disebut sebagai salah satu kandidat lokasi PFII karena dinilai memiliki daya tarik internasional bagi investor dan warga negara asing. Menurut Hekal, keberadaan pusat finansial diharapkan dapat mendorong masuknya modal asing yang selama ini belum optimal.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana RUU PFII dan menyebut Bali sebagai wilayah yang dipersiapkan. Namun demikian, lokasi resmi PFII belum ditetapkan dalam undang-undang dan akan diputuskan melalui PP setelah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain hasil studi kelayakan, kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta dukungan ekosistem investasi.

Dengan demikian, wacana pembentukan PFII masih berada pada tahap penyusunan regulasi dan penetapan lokasi, sementara berbagai pandangan dari masyarakat, akademisi, maupun tokoh daerah menjadi bagian dari masukan dalam proses tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....