Imigrasi Singaraja Wajibkan Hotel Laporkan Data WNA lewat APOA Resmi
- 21 Jul 2026 07:38 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mewajibkan seluruh pemilik hotel dan penginapan di wilayah kerjanya untuk melaporkan data tamu warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kebijakan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Keimigrasian guna memperkuat pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung penyediaan data yang akurat bagi aparat penegak hukum.
Sosialisasi mengenai penggunaan APOA telah dilakukan kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha jasa akomodasi diberikan pemahaman mengenai kewajiban melaporkan identitas tamu asing yang menginap di tempat usahanya. Pelaporan dilakukan secara elektronik agar proses pendataan berlangsung lebih cepat, mudah, dan terdokumentasi dengan baik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan pelaporan melalui APOA merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik hotel dan penginapan. Menurutnya, data yang masuk akan menjadi dasar pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing sekaligus mempermudah koordinasi dengan instansi terkait apabila sewaktu-waktu diperlukan. "Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian, setiap pemilik hotel dan penginapan wajib mengisi data APOA dengan maksud agar keberadaan orang asing tersebut dapat terpantau. Sehingga apabila aparat penegak hukum lainnya meminta data keberadaan orang asing, kami dapat menyajikan data tersebut secara valid," ujarnya pada Senin, 20 Juli 2026.
Selain mendukung pengawasan keimigrasian, keberadaan data yang akurat juga dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi, setiap pergerakan dan lokasi menginap warga negara asing dapat diketahui secara lebih cepat apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penanganan perkara. Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Singaraja dapat dilakukan secara lebih optimal.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata agar tingkat kepatuhan terhadap penggunaan APOA semakin meningkat. Edukasi dilakukan tidak hanya untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi keimigrasian, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha mampu mengoperasikan aplikasi tersebut dengan benar. Sinergi antara pemerintah dan sektor pariwisata dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah yang menjadi destinasi wisata internasional.
Dengan diterapkannya kewajiban pelaporan melalui APOA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berharap pengawasan terhadap warga negara asing di Buleleng, Jembrana, dan Karangasem semakin efektif. Data yang tersaji secara valid akan mempermudah koordinasi lintas instansi dalam melakukan pengawasan maupun penindakan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian. Di sisi lain, sistem ini juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mendukung iklim pariwisata yang tertib dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....