Wabup Jembrana Tegaskan Target PAD Berdasarkan Potensi Daerah

  • 10 Jul 2026 22:27 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Pemerintah Kabupaten Jembrana menegaskan penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah melalui kajian potensi yang terukur dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan APBD. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas pandangan fraksi DPRD yang menilai target PAD masih dapat ditingkatkan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, saat membacakan jawaban pemerintah pada Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Jumat, 10 Juli 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Menanggapi masukan DPRD mengenai target PAD, Wabup yang akrab disapa Ipat menjelaskan bahwa penetapan target dilakukan berdasarkan perhitungan potensi riil dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko terhadap kemungkinan terjadinya defisit anggaran.

Ia mengatakan, realisasi PAD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai 105,96 persen bukan disebabkan target yang sengaja ditetapkan rendah. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil berbagai langkah optimalisasi yang dilakukan pemerintah daerah sepanjang tahun berjalan.

"Keberhasilan tersebut didorong oleh intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, serta percepatan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi yang berjalan seiring membaiknya kondisi perekonomian," ujar Ipat.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan menjadikan masukan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat basis data potensi pajak daerah sehingga penetapan target PAD pada tahun-tahun mendatang dapat semakin akurat. Selain itu, edukasi kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, serta masyarakat mengenai kewajiban perpajakan juga akan terus ditingkatkan bersamaan dengan pengembangan sistem digital pemungutan pendapatan daerah.

Dalam kesempatan itu, Wabup juga menjawab sorotan DPRD terkait kondisi Pasar Umum Negara. Ia menjelaskan pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan anggaran pembangunan jembatan penghubung dan penambahan akses masuk melalui APBD Tahun 2025 maupun 2026.

Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena bangunan Pasar Umum Negara pascarevitalisasi masih berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis (BPPS) Bali. Setiap perubahan fisik bangunan harus memperoleh persetujuan dari balai, sementara usulan yang diajukan hingga kini belum mendapatkan persetujuan.

Selain itu, Pemkab Jembrana juga tengah melakukan pendataan dan validasi terhadap pemanfaatan kios di Pasar Umum Negara maupun Pasar Ijogading. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penempatan (SKP) bagi para pedagang.

Terkait pengelolaan sampah di kawasan pasar, pemerintah daerah mengaku terus memperkuat sosialisasi dan pengawasan kepada pedagang maupun masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengunjung maupun pedagang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....