Mengening Wakili Buleleng, Bidik Predikat Desa Antikorupsi 2026 Bali
- 09 Jul 2026 18:28 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Kabupaten Buleleng kembali mendapat kepercayaan dalam program penguatan tata kelola pemerintahan desa. Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, resmi ditunjuk sebagai wakil Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis 9 Juli 2026.
Desa Mengening menjadi satu dari 13 desa di Bali yang mengikuti program tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan korupsi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
Bimbingan teknis dibuka langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa desa memiliki posisi penting sebagai garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab menjadi syarat utama untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas.
"Kalau kepala desa berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, maka pemerintah juga berhasil. Karena itu saya ingin seluruh desa di Bali membangun komitmen antikorupsi dan mengelola dana desa secara bertanggung jawab," kata Koster.
Perbekel Desa Mengening, Ketut Angga Wira Yuda, menjelaskan kepercayaan yang diberikan kepada desanya tidak datang secara instan. Menurutnya, penunjukan tersebut merupakan hasil dari pembinaan tata kelola pemerintahan dan administrasi desa yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Provinsi Bali sepanjang 2023 hingga 2025.
Selain Desa Mengening, Kabupaten Buleleng juga mengusulkan Desa Gobleg dan Desa Pemuteran sebagai desa yang mengikuti pembinaan Desa Antikorupsi. Ketiga desa tersebut mendapat pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi, tata kelola pemerintahan, dan pengawasan pengelolaan dana desa.
Angga mengatakan pemerintah desa selama ini menjalankan seluruh administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, berbagai pembinaan yang telah diterima menjadi modal penting sehingga Desa Mengening dipercaya mewakili Buleleng dalam program Desa Antikorupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama ini kami menjalankan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai pembinaan tersebut menjadi bekal sehingga Desa Mengening dipercaya mewakili Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi dari KPK," ujarnya.
Dalam bimbingan teknis tersebut, peserta menerima berbagai materi yang berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan desa. Materi yang diberikan meliputi pengelolaan administrasi, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, pengendalian gratifikasi, hingga langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Angga menambahkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk mengikuti program tersebut. Menurutnya, indikator yang dinilai merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang selama ini telah diterapkan di Desa Mengening, meski demikian pemerintah desa tetap berkomitmen memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan agar mampu menjadi desa percontohan antikorupsi di Bali.
"Kami sangat mendukung program ini. Semoga Desa Mengening dapat memberikan contoh yang baik dan menginspirasi desa-desa lain di Buleleng untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," tutupnya.
Melalui keikutsertaan Desa Mengening dalam program ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng diharapkan semakin memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, akuntabel, dan profesional. Program tersebut juga diharapkan menjadi pemacu bagi desa-desa lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....