Pria di Jembrana Ditangkap usai Tebas Kerabat Istri dengan Pisau

  • 09 Jul 2026 15:42 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Seorang pria berinisial IKS (40) diamankan jajaran Polsek Negara setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap sepupu istrinya menggunakan pisau dapur. Peristiwa yang dipicu persoalan keluarga tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian tangan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, Rabu, 8 Juli 2026, mengatakan kejadian bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026, malam di Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari istrinya dan diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

Menurut AKP Alit, setibanya di rumah korban, pelaku menanyakan keberadaan seorang perempuan yang merupakan ibu kandung korban. Karena melihat kondisi pelaku yang diduga mabuk, korban meminta agar pelaku segera pulang. Tidak lama kemudian, istri pelaku datang dan sempat terjadi adu mulut yang membuat situasi semakin memanas.

"Pelaku merasa kesal karena saat mencari istrinya tidak diperbolehkan bertemu oleh korban. Kondisi itu membuat pelaku emosi," ujarnya.

Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali datang dengan alasan mencari istrinya. Namun korban kembali meminta pelaku pulang. Pelaku kemudian pergi sambil meluapkan kemarahannya dengan membanting sejumlah barang di rumahnya.

AKP Alit menjelaskan, pelaku juga mencabut kabel router WiFi yang terhubung ke rumah korban sehingga akses internet korban terputus. Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah pelaku untuk mempertanyakan tindakan tersebut.

Saat itulah pertengkaran kembali terjadi. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah, mengambil pisau pemotong daging, lalu mengayunkannya ke arah kepala korban. Korban berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka robek pada lengan. Ayunan kedua mengenai ibu jari tangan kanan korban hingga menyebabkan luka terbuka.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek yang cukup serius pada lengan kiri dan ibu jari tangan kanan. Korban kemudian menjalani perawatan medis dan mendapat sembilan jahitan pada tangan kirinya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara.

Berdasarkan laporan yang diterima, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, IKS dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

AKP Alit mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

"Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum. Jangan menggunakan kekerasan karena akan menimbulkan korban dan konsekuensi hukum," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....