Satpol PP Buleleng Sidak Pembangunan Villa pada LSD di Giri Emas
- 26 Jun 2026 05:13 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui bidang Perada, Kamis 25 Juni 2026 melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mendatangi lahan pembangunan Villa pada lahan sawah dilindungi (LSD) di Dusun Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kadatangan Satpol PP bersama Tim dari Pemerintah Kecamatan Sawan dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Buleleng menyikapi pengaduan masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat di Desa Giri Emas dan Desa Sangsit.
Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono saat dikonfirmasi membenarkan monitoring dan pembinaan yang dilakukan berkaitan dengan pembangunan rumah pada lahan sawah dilindungi (LSD) di Dusun Segara, Desa Giri Emas.
“Kegiatan bidang Perada melaksanakan monitoring dan pembinaan terhadap Surat Tembusan nomor. 400.7.23.3/444/VI/Kec.Sawan/2026 tanggal 23 Juni 2026 terkait Pemantauan Monev Bangunan Rumah Karena Adanya Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat di Desa Giri Emas, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan,” sebutnya.
Kasatpol PP Kappa menguraikan hasil kunjungan lapangan yang telah dilakukan meski pemilik lahan tidak berada di lokasi pembangunan karena bertempat tinggal di Jakarta dan hanya bertemu dengan pengawas di lokasi pembangunan dan belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan sebagai dasar untuk membangun.
“Kalau dari laporan menyebutkan saat pemilik dihubungi melalui telpon menyatakan tanah sawah itu dibeli tahun 1986 dan sementara pembangunan dilakukan untuk membuat Villa di lahan tanah 7 are dari 50 are,” bebernya.
Dengan data awal yang telah didapatkan dan laporan atau pengaduan LSM di Desa Giri Emas dan Desa Sangsit, dipastikan pembangunan Villa tersebut berada pada lahan persawahan yang dilindungi serta belum mengantongi izin pembangunan.
“Lahan tanah atau sawah merupakan Lahan Sawah Di Lindungi (LSD) yang mana menurut aturan perundang-undangan tidak boleh dibanguni dan DPUPR Perkim telah merekomendasikan untuk mengurus KKPR, PBG dan dokumen perizinan lainnya sebelum melaksankan proses pembangunan,” sebut pengaduan Anggota LSM, Putu Santi Arsana dan Nyoman Sumardana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....