Kejari Buleleng Gandeng 129 Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa
- 25 Jun 2026 17:29 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 129 desa di Kabupaten Buleleng. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan permasalahan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa, khususnya yang berkaitan dengan dana desa dan administrasi pemerintahan.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Kesenian Gede Manik, Buleleng, Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta seluruh perbekel dan perangkat desa se-Kabupaten Buleleng.
Dalam laporannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan sumber daya desa saat ini semakin kompleks.
Kondisi tersebut membutuhkan pendampingan hukum yang memadai agar setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi. Sebaliknya, Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah desa dalam memberikan pendampingan dan penguatan aspek hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.
"Dana Desa adalah amanah besar. Penandatanganan PKS ini merupakan wujud sinergi untuk memperkuat kapasitas aparatur desa agar lebih memahami aspek hukum. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum sehingga perangkat desa dapat bekerja dengan tenang, berintegritas, dan terhindar dari risiko hukum di masa depan," ujarnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah preventif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui pendampingan hukum yang berkelanjutan, aparatur desa diharapkan memiliki ruang konsultasi yang jelas ketika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Bupati Buleleng dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kejari Buleleng yang melibatkan seluruh desa di Kabupaten Buleleng. Ia menilai pendampingan hukum merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau seluruh perbekel agar tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pelayanan hukum yang disediakan Kejaksaan Negeri Buleleng. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan Kejaksaan akan meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, katanya.
Penandatanganan PKS secara simbolis dilakukan oleh perwakilan Perbekel Desa Pejarakan, Desa Kalibukbuk, dan Desa Kubutambahan. Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan Lomba Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng Tahun 2026 serta penyuluhan hukum bertema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi" yang menghadirkan narasumber dari Kejari Buleleng dan Inspektorat Kabupaten Buleleng.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan oleh pemerintah desa. Kerja sama ini juga mencakup pendampingan bidang Datun dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah desa kini memiliki akses yang lebih luas terhadap konsultasi dan pendampingan hukum sebelum mengambil keputusan strategis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.00 Wita itu berjalan tertib dan lancar. Dengan melibatkan seluruh desa di Kabupaten Buleleng, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, mencegah potensi pelanggaran hukum, serta mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang lebih efektif dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....