Kejari Dampingi Desa, Sutjidra Minta Dana Desa Dikelola Transparan

  • 25 Jun 2026 13:50 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kejaksaan Negeri Buleleng memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum terhadap pemerintahan desa melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan pembangunan serta keuangan desa.

Penandatanganan PKS berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis 25 Juni 2026, dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, bersama perwakel desa se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut disaksikan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ngurah Arya, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng.

Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, pimpinan perangkat daerah, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng, para camat, perbekel, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Buleleng. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pendampingan bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dalam sambutannya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Buleleng atas inisiasi kerja sama yang dinilai penting di tengah semakin luasnya kewenangan yang dimiliki pemerintah desa. Menurutnya, pembangunan desa yang berkelanjutan memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk pendampingan hukum agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kerja sama ini, desa-desa di Kabupaten Buleleng memiliki ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini menjadi upaya preventif agar pengelolaan pembangunan dan keuangan desa dapat berjalan lebih optimal serta terhindar dari potensi kesalahan maupun penyimpangan,” ujarnya.

Bupati Sutjidra menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Karena itu, ia mengajak seluruh perbekel untuk memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal dengan aktif berkonsultasi serta meminta pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, katanya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi antara perbekel, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, ketiga unsur tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Komunikasi yang baik, koordinasi yang terjaga, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan profesional.

Kerja sama antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Buleleng ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan. Selain memberikan pendampingan, kerja sama tersebut juga membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan dukungan pendampingan hukum yang berkelanjutan, pembangunan desa diharapkan semakin terarah, tepat sasaran, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....