Propam Buleleng Tegaskan Sanksi Berat bagi Anggota Polri yang Langgar Disiplin

  • 08 Jun 2026 15:11 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buleleng menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian. Berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari tindakan disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasi Propam Polres Buleleng, AKP I Putu Merta, SH, mengatakan penegakan disiplin menjadi salah satu kunci menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian.

“Penegakan disiplin dan aturan-aturan internal kepolisian ditegakkan oleh Propam. Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, maka akan diproses melalui mekanisme yang berlaku,” katanya pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Ia menjelaskan, tingkat sanksi yang diberikan bergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran disiplin, anggota dapat dikenakan penempatan khusus selama 7, 14, hingga 21 hari serta pembatasan hak mengikuti pendidikan atau pengembangan karier.

Sementara itu, untuk pelanggaran berat yang masuk ranah kode etik profesi, sanksi dapat berujung pada PTDH atau pemecatan.

“Yang paling berat adalah PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat. Itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

AKP Putu Merta menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu pelanggaran yang mendapat perhatian serius dari pimpinan Polres Buleleng.

“Kapolres sangat tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba. Itu dianggap sebagai perbuatan tercela dan dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Selain menindak pelanggaran, Propam juga secara rutin melakukan pembinaan kepada anggota. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar personel tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar disiplin maupun kode etik.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Putu Merta juga menjelaskan alasan Propam sering disebut sebagai “polisinya polisi”. Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus diawasi agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai aturan.

“Bagaimana penegakan hukum bisa berjalan baik jika penegaknya sendiri bermasalah. Karena itu Propam hadir untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara internal terhadap anggota yang menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Propam menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dengan pengawasan yang kuat, diharapkan seluruh personel dapat bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kalau Propam kuat, polisi akan mantap. Tujuan akhirnya adalah menciptakan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat,” ucapnya.


google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....