Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali soal SK Pengukuhan
- 26 Mei 2026 21:06 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Polemik pengukuhan Kelian Adat dan Prajuru Desa Adat Banyuasri kembali mencuat. Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan terhadap Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri hasil paruman desa.
Somasi tersebut dilayangkan Selasa, 26 Mei 2026, melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH., dan rekan. Langkah hukum itu ditempuh karena hingga kini belum ada kepastian administratif dari MDA Provinsi Bali, meskipun proses pemilihan telah berlangsung dan diperkuat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kelian Adat Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa bersama para prajuru yang terpilih menilai, belum diterbitkannya SK tersebut telah berdampak pada jalannya program dan pembangunan desa adat. Kondisi itu dinilai menghambat pelaksanaan sejumlah agenda desa, meski roda organisasi adat tetap berjalan sesuai tatanan dan aturan adat yang berlaku.
Dalam somasi yang dikirimkan, kuasa hukum Desa Adat Banyuasri meminta Bendesa Agung MDA Provinsi Bali segera mengambil keputusan dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima. “Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan pengukuhan Klien kami Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih Periode Tahun 2022-2027 dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat ini diterima guna menghindarkan adanya upaya hukum lanjutan dari klien kami baik secara pidana maupun perdata,” tegas kuasa hukum dalam somasinya.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Desa Adat Banyuasri juga menegaskan bahwa proses pemilihan Kelian Adat dan Prajuru telah dilakukan sesuai mekanisme adat melalui paruman desa. Proses itu, katanya, dijalankan secara skala dan niskala berdasarkan awig-awig, perarem, serta ketentuan lain yang berlaku di lingkungan desa adat.
Penguatan terhadap legalitas hasil paruman tersebut juga disebut telah ditegaskan melalui sejumlah putusan pengadilan. “Ada 4 berita acara paruman Desa Adat Banyuasri telah kami lampirkan serta dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025, tanggal 6 Maret 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 161/PDT/2024/PT Dps, tanggal 14 Agustus 2024, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 486/Pdt.G/2023/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, belum terbitnya SK pengukuhan juga disebut berdampak langsung terhadap hak Desa Adat Banyuasri dalam memperoleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali. Sejak 2022 hingga saat ini, desa adat tersebut disebut belum bisa mengakses bantuan tersebut karena belum adanya pengesahan resmi dari MDA Provinsi Bali.
“Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri. Fakta tersebut, sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri karena harus berjuang sendiri untuk bisa menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri,” katanya.
Melalui somasi ini, Desa Adat Banyuasri berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dan penyelesaian dari Bendesa Agung MDA Bali. Langkah ini juga diharapkan menjadi jalan keluar agar hasil paruman yang telah diputuskan krama adat dapat memperoleh kepastian hukum dan dijalankan secara utuh demi kepentingan masyarakat adat Banyuasri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....