Kasus WNA di Buleleng, Ni Luh Djelantik Desak Penegakan Hukum

  • 25 Mei 2026 07:50 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik menanggapi kasus warga negara asing (WNA) yang kembali menimbulkan persoalan hukum di Bali. Salah satunya terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan WNA asal Inggris berinisial AM (36) di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang saat ini telah berstatus tersangka.

Kasus tersebut kembali memunculkan perhatian terkait perilaku sebagian WNA yang dinilai melakukan pelanggaran selama berada di Bali. Selain persoalan hukum, berbagai kasus yang melibatkan WNA juga kerap menimbulkan sorotan terhadap kepatuhan terhadap aturan, norma sosial, serta budaya lokal.

Menanggapi hal tersebut, Ni Luh Djelantik yang selama ini dikenal aktif menyoroti berbagai persoalan WNA di Bali menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang datang ke Pulau Dewata wajib menghormati aturan hukum, adat istiadat, budaya, serta norma yang berlaku di masyarakat.

"Selama ini saya dikenal sebagai ibunya deportasi. Kalau ada WNA yang melanggar aturan, tidak menghormati adat, tradisi, budaya kita, mengambil pekerjaan warga lokal, atau melakukan berbagai pelanggaran lainnya, maka harus mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, penegakan aturan terhadap WNA perlu dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional.

Terkait kasus di Buleleng, pihaknya secara khusus meminta aparat kepolisian untuk menuntaskan proses hukum secara tegas sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya meminta kepada Polres Buleleng agar melakukan proses hukum dengan tegas. Apa yang diperbuat harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, tindakan tegas menjadi penting untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran hukum.

Kasus yang terjadi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak sendiri saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....