Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 71 Perkara Incracht
- 20 Mei 2026 16:47 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Kejaksaan Negeri Buleleng kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Buleleng.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu 20 Mei 2026, dan dipimpin langsung jajaran pimpinan Kejari Buleleng. Sejumlah unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, awak media, hingga mahasiswa turut hadir menyaksikan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan barang bukti dari 71 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Dari puluhan perkara itu, kasus narkotika masih mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 122,57 gram netto dan 132,03 gram bruto, ganja seberat 8,55 gram netto dan 8,89 gram bruto, residu narkotika, alat pakai narkotika, telepon genggam, pakaian, hingga sejumlah senjata tajam dan barang lainnya. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan tersebut mengatur tata kelola, pengamanan, penyelesaian, hingga pemusnahan barang bukti secara terukur dan sesuai prosedur.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang telah inkracht merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan kejaksaan setelah seluruh proses peradilan selesai. Langkah ini juga menjadi bentuk kepastian hukum agar barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak disalahgunakan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara berkala ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Selain menjadi bagian dari tugas eksekutorial kejaksaan, kegiatan ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana di Buleleng.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....