Loka POM Ingatkan Pencantuman Peringatan Pemanis Buatan pada Label Pangan
- 07 Mei 2026 16:00 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja — Pelaku usaha pangan olahan diingatkan untuk lebih cermat mencantumkan informasi pada label produk, terutama terkait penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa pemanis buatan. Ketentuan ini dinilai penting untuk melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Edukasi mengenai pentingnya pelabelan pangan yang aman dan sesuai aturan menjadi fokus dalam Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi pelaku usaha industri rumah tangga (IRT) di Singaraja, Rabu (6/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Ni Nengah Sri Wahyuni dari Loka POM Buleleng menegaskan kewajiban pencantuman peringatan pada produk yang mengandung pemanis buatan.
Sri Wahyuni menjelaskan, setiap produk yang mengandung pemanis buatan wajib mencantumkan peringatan yang jelas pada label kemasan. Peringatan itu meliputi anjuran bahwa produk dengan pemanis buatan tidak disarankan dikonsumsi oleh anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Selain itu, produk yang menggunakan pemanis buatan jenis aspartam juga wajib mencantumkan informasi bahwa produk mengandung fenilalanin dan tidak cocok dikonsumsi penderita fenilketonuria.
“Ini penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan konsumen, terutama bagi kelompok rentan dan mereka yang memiliki kondisi medis tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, produk yang mengandung pemanis golongan poliol seperti sorbitol, maltitol, dan xylitol juga harus mencantumkan peringatan mengenai kemungkinan efek samping. Konsumsi berlebihan pemanis jenis tersebut dapat menimbulkan efek laksatif.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, para pelaku usaha diharapkan semakin memahami ketentuan pelabelan pangan sesuai standar yang berlaku. Dengan informasi produk yang lengkap dan jelas, konsumen pun dapat lebih bijak dalam memilih pangan yang aman untuk dikonsumsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....