Pasca Mudik-Balik, Satpol PP Jembrana Tertibkan Reklame

  • 09 Apr 2026 12:29 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban terhadap puluhan reklame yang melanggar ketentuan di wilayah Kecamatan Jembrana, Kamis 9 April 2026. Kegiatan ini menyasar reklame yang rusak, habis masa berlaku, dipasang tidak sesuai lokasi, hingga yang belum mengantongi izin retribusi.

Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk serta sejumlah titik lain di kawasan Kecamatan Jembrana. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pasca arus mudik dan arus balik, di mana masih banyak reklame yang terpasang dan sebagian sudah tidak berlaku.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo, menjelaskan pihaknya menemukan 27 reklame yang melanggar. Jenisnya beragam, mulai dari spanduk, baliho, banner, pamflet hingga bendera atau umbul-umbul.

“Pelanggaran didominasi karena masa berlaku sudah habis dan pemasangan yang tidak sesuai aturan, seperti di pohon perindang, tiang listrik, dan fasilitas umum,” ujarnya.

Ia merinci, reklame yang ditertibkan terdiri atas dua spanduk, enam baliho, lima banner, tujuh pamflet, dan tujuh bendera. Sebagian reklame diamankan ke kantor Satpol PP, sementara lainnya diturunkan dan dikembalikan kepada pemilik atau ditata di lokasi semula.

Selain itu, petugas juga menindak pedagang yang berjualan tidak sesuai ketentuan. Ditemukan pedagang buah naga yang berjualan di badan jalan serta pedagang lain yang menempatkan lapak di atas trotoar.

Menurutnya, para pedagang telah diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar, karena dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Satpol PP Jembrana menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna menjaga ketertiban umum serta keindahan lingkungan di wilayah setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....